MAKASSAR, BKM — Direktur PT Jujur Jaya Sakti, Soedirjo Aliman alias Jen Tang kembali menjalani sidang dalam kasus kasus dugaan pemalsuan kuitansi, di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (3/3).
Dalam dakwaannya, Jan Tang dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 242 KUHP tentang pemberian keterangan palsu dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
“Kami menerapkan pasal berlapis karena perbuatannya memalsukan kuitansi tersebut saling berkaitan dan dilakukan di bawah sumpah. Yang ancaman hukumannya masing-masing 9 tahun dan 6 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum Sukwanto di dalam sidang.
Sebelumnya, Jen Tang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulselbar, terkait laporan PT Timurama. Jen Tang dilaporkan telah memalsukan kuitansi nomor 007, atas pengembalian ganti rugi tanah Fahruddin Dg Lurang. Kepada PT Timurama yang mana kuitansi itu diduga palsu. Kasus tersebut bergulir sejak tahun 2009, namun baru berproses di pengadilan pada tahun 2016.
Jen Tang juga sebelumnya pernah terseret dalam kasus yang sama. Hanya saja Jen Tang dalam kasus sebelumnya telah divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar pada 1 September lalu. Dalam putusan hakim Jen Tang dinilai telah membeli lahan pada pemilik yang sah, yakni Mansur Dg Limpo. Adapun korban dalam hal ini PT Timurama membeli tanah bukan pada pemilik yang sah.
Putusan itu sangat berbeda dengan tuntutan JPU pada awal Agustus lalu. JPU menutut Jen Tang hukuman 1 tahun penjara dengan perintah penahanan di Lembaga Permasyarakatan Kelas I Makassar dengan dasar bahwa Jen Tang melanggar Pasal 266 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Diketahui kalau dokumen tersebut berupa akta pembelian lahan seluas 4300 meter persegi di Jalan AP Pettarani.
Pengacara Jen Tang, Onny Ricardi, menyatakan akan mengajukan nota keberatan alias eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum.
“Kami pasti ajukan eksepsi. Kami beranggapan dakwaan dari jaksa itu keliru,” tandasnya.
Onny juga meminta kepada pihak kejaksaan memberikan salinan berkas perkara untuk dijadikan dasar bagi pihaknya, dalam menyusun eksepsi dan pada pembuktian perkara nantinya. (mat-ril)
Setelah Dicekal, Jentang Dijerat Pasal Berlapis
×

