pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Tiga Tersangka Baru Penerima Dana Bansos

MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar memastikan, dalam waktu dekat segera merilis tiga nama calon tersangka baru dalam kasus bantuan sosial (bansos) Pemprov Sulsel tahun 2008.
Sebelumnya tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) bidang Pidsus Kejati Sulselbar telah menetapkan mantan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sulsel, Yushar Huduri dan mantan Kepala Sub Bagian Anggaran Pemprov Sulsel, Nurlina sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam penanganan perkara ini, sebelumnya tim penyidik telah mengisyaratkan akan menyeret tersangka lain. Sudah ada tiga nama calon tersangka yang telah dikantongi. Peran ketiganya merupakan penerima manfaat dana bansos.
Hanya saja hingga saat ini, pihak Kejati belum bisa merilis secara resmi ketiga calon tersangka tersebut. Masih ada beberapa alasan, sehingga ketiga calon tersangka tersebut belum bisa diekspos ke publik.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar, Salahuddin menuturkan, bahwa penyidik masih fokus menggali peran calon tersangka berdasarkan hasil ekspos.
“Peran calon tersangka lainnya masih ditelusuri dalam tahap penyidikan ini,” ujar Salahuddin, Kamis (3/3).
Karena itu, tambah Salahuddin, pihaknya belum bisa mengungkap siapa nama ketiga calon tersangka tersebut. Termasuk kapan akan ditetapkan secara resmi sebagai tersangka.
“Sudah ada beberapa nama yang kita kantongi, tapi masih kita dalami perannya,” tandasnya.
Namun Salahuddin tidak menampik, dalam waktu dekat ini pihak penyidik akan segera mengumumkan siapa nama tersangka berikutnya. “Ikuti saja proses dan perkembangannya, dek,” tandasnya.
Dalam kasus ini, Salahuddin menjelaskan penyaluran dana bansos dianggap bermasalah lantaran karena secara yuridis penyaluran, harusnya memiliki dasar atau payung hukum. Namun kenyataannya tidak seperti itu. Penyaluran dana tersebut tidak melalui proses dan mekanisme yang sebenarnya.
“Seharusnya ada peraturan gubernur yang mengatur soal keluarnya dana bansos,” ujarnya.
Dalam kasus ini sebelumnya, penyidik Kejati Sulselbar telah menyeret enam orang menjadi terdakwa, baik dari pihak eksekutif, legislatif, dan penerima bansos. Mereka antara lain mantan Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan Andi Muallim yang divonis dua tahun penjara, mantan bendahara pengeluaran Pemrpov Sulsel Anwar Beddu yang divonis 15 bulan penjara.
Mantan legislator DPRD Sulawesi Selatan Muhammad Adil Patu yang divonis 2,5 tahun, mantan legislator DPRD Makassar Mujiburrahman yang divonis 1 tahun penjara, politikus Partai Golkar Abdul Kahar Gani yang divonis 1 tahun penjara, dan legislator DPRD Makassar Mustagfir Sabry yang divonis bebas.
Staf peneliti Anti Coruption Committe (ACC) Sulawesi, Wiwin Suwandi mendorong Kejati untuk segera mengumumkan siapa calon tersangka berikutnya dalam kasus ini. “Kalau bisa tersangkanya jangan dicicil seperti ini,” ujar Wiwin.
Menurut dia, bila seperti ini proses penetapan tersangkanya, dikhawatirkan masyarakat akan menilai bahwa Kejaksaan ada upaya untuk berusaha melindungi pihak yang akan dijadikan tersangka.
“Kejaksaan harus bisa bersikap transparan bila ingin menerapkan aturan hukum. Apalagi kasus ini kan banyak melibatkan pejabat tinggi Sulsel,” tandasnya.
Wiwin berharap, Kejaksaan tidak terpengaruh dengan intervensi dari pihak luar. Harus bersikap independen dan tidak memihak kepada siapapun.
“Dari dulu kasus ini banyak menyita perhatian masyarakat. Karena itu kejaksaan harus tegas dalam menangani kasus ini. Jangan ada tebang pilih,” tukasnya. (mat/rus)



×


Tiga Tersangka Baru Penerima Dana Bansos

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar