MAMUJU, BKM — Permasalahan yang muncul di kalangan masyarakat petani sawit di Provinsi Sulbar terkait penerapan harga Tandan Buah Sawit (TBS), lebih disebabkan tidak adanya aturan yang mengatur baik itu berupa peraturan gubernur (Pergub) maupun peraturan daerah (Perda). Untuk itu, Ketua Komisi II DPRD Sulbar, Ajbar berjanji akan memperjuangkan lahirnya aturan tentang penetapan harga sawit ini.
Peraturan ini sangat penting untuk dapat segera direalisasikan. Karena dengan lahirnya peraturan ini, kata Ajbar, di sela-sela pertemuan penetapan Indeks K dan harga TBS yang dilaksanakan pihak perusahaan sawit dan Dinas Perkebunan Sulbar, akhir pekan lalu, maka perusahaan tidak lagi main-main dalam menetapkan harga sawit di Sulbar.
”Saya akan memperjuangkan lahirnya Pergub tentang harga TBS ini. Perda tersebut harus lahir dibulan April mendatang,” tandasnya di hadapan para petani sawit dan pihak perusahaan yang hadir.
Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga akan memperjuangkan lahirnya Perda tentang masalah penetapan harga buah sawit. Kalau ada Perda, maka perusahaan juga tidak seenaknya mempermainkan harga TBS. ”Perda yang mengatur tentang masalah harga TBS ini harus ada pada tahun 2016 ini,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, Ajbar juga mempersoalkan penetapan Indeks K dan TBS oleh tim penetapan. ”Saya melihat kok ada perbedaan antara harga TBS dan Indeks K tiap bulannya. Juga adanya selisih harga antara CPO daerah lain dengan daerah kita,” ujarnya. (ala/mir/c)
Ajbar Janji Perjuangkan Aturan Penetapan TBS
×

