MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Negeri Cabang (Cabjari) Pelabuhan Makassar, akan melakukan penyitaan dokumen di Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) di Jakarta. Penyitaan ini dilakukan terkait dugaan korupsi yang dilakukan sejumlah koperasi di Makassar tahun 2014 lalu.
Kepala Cabjari Pelabuhan Makassar, Herzen Suryo Pramudityo menyatakan, pihaknya akan melakukan penyitaan sejumlah dokumen terkait kasus tersebut.
“Rencannanya tim penyidik akan ke Jakarta, untuk melakukan penyitaan dokumen,” tegas Herzen, Jumat (11/3).
Hal tersebut, dilakukan untuk melengkapi berkas dan alat bukti dalam kasus tersebut. Dalam kasus tersebut penyidik telah menetapkan dua orang tersangka. Namun hingga saat ini pihak Cabjari Pelabuhan Makassar, masih belum bisa mengungkap kedua tersangkanya.
Herzen mengungkap, penyitaan dokumen tersebut akan dijadwalkan pada Maret ini. Hanya saja, Herzen belum bisa menyebutkan dokumen apa saja yang hendak disita pada lembaga yang bernaung di bawah Kementerian Koperasi tersebut.
“Pastinya dokumen itu sangat diperlukan, untuk melengkapi berkas para tersangka,” tandasnya.
Herzen mengungkap bahwa kedua tersangka ini nantinya akan menjadi pembuka jalan untuk mengusut keterlibatan pihak lain.
“Biar kami mantapkan dulu dalam fakta persidangan nantinya. Yang pasti, kasus ini masih terus kita kembangkan dan tidak hanya berhent pada dua tersangka ini saja,” tegas Herzen.
Ditanya soal alasan tidak menahan tersangka, Herzen mengatakan pihaknya belum bisa melakukannya lantaran masih berfokus merampungkan berkas perkara.
Bila pemberkasan telah rampung, barulah pihaknya akan mempertimbangkan untuk melakukan penahanan. Begitu juga dengan kemungkinan pencekalan terhadap tersangka.
Herzen berdalih, masih harus mengkoordinasikannya kepada bidang intelijen Kejaksaan Negeri Makassar dan Kejaksaan Tinggi Sulselbar.
Diketahui dalam kasus tersebut, Kementerian Koperasi pada 2014 mencairkan dana bantuan untuk salah satu koperasi di Makassar. Namun pencairan dana koperasi tersebut, menyalahi prosedur.
Koperasi tersebut diduga tidak aktif, tapi tetap diberikan bantuan. Kejaksaan menduga ada oknum dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar yang membantu sehingga koperasi itu memperoleh bantuan, meski tidak memenuhi standar prosedur kelayakan.
Dalam pengurusan pencairan anggaran dana, diduga telah terjadi pemalsuan tandatangan. Selain itu juga, diduga terjadi perubahan status koperasi dari tidak aktif menjadi aktif tanpa melalui prosedur seperti rapat pengurus koperasi.
Berdasarkan hasil audit investigasi dari Badan Pengawasan Pembangunan dan Keuangan Sulawesi Selatan, ditemukan kerugian negara mencapai Rp916 juta. (mat-ril)
Dokumen Dana Bergulir Koperasi Akan Disita
×

