MAKASSAR, BKM — Sudah satu bulan berjalan pengusutan kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Tello oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar belum juga naik status ke penyidikan. Sejauh ini, Kejati mengaku baru melakukan pengumpulan alat bukti dan keteranagan (Pulbaket).
Proyek yang menggunakan alokasi APBN tahun 2015, sebesar Rp14 miliar ini mulai diusut lantaran tidak tuntas sesuai jadwal yang ditetapkan.
“Kasus ini diusut sejak satu bulan yang lalu. Kita masih dalami dan baru sebatas pulkabet,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar, Salahuddin, Selasa (15/3).
Meski masih dalam status pulbaket, namun pihaknya menegaskan telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang dianggap terlibat dalam proyek tersebut.
Penyelidik, kata Salahuddin, juga telah menemukan dokumen yang ada kaitannya dengan proyek ini.
“Dokumen tersebut nantinya akan dijadikan dasar untuk menelusuri dan mengusut kasus ini yang sementara tengah didalami,” kata Salahuddin.
Saat ditanya terkait indikasi korupsi dalam proye itu, Salahuddin mengaku belum bisa menyimpulkan. “Ini sementara yang masih kita dalami,” tandasnya.
Dalam kasus ini, kata Salahuddin sudah ada 10 orang telah diperiksa, termasuk pihak Balai Besar Jalan dan Jembatan Nasional (BPJJN), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan beberapa masyarakat.
Sekedar diketahui, proyek jembatan Tello dikerjakan PT Galih Medan Perdana (GMP). Adapun indikasi awal dalam kasus ini adalah proyek pembangunan jembatan tersebut, ditemukan tidak rampung hingga batas waktu yang ditentukan sesuai yang disepakati dalam kotrak kerja.
Proyek perluasan jembatan ini mulai dikerjakan sejak Mei 2015 dan seharusnya rampung sejak Desember 2015 lalu. Namun nyatanya proyek tersebut tak juga belum selesai pengerjaannya.
Kepala Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional Metropolitan Makassar, Rahman Djamil mengungkapkan, proyek jembatan Tello tidak rampung, lantaran pihak rekanan mengalami kendala dalam pemasangan pilar.
Menurut Rahman, pembangunan pilar jembatan tak bisa terbangun karena bendungan penahan air selalu jebol, sehingga pengecoran tak bisa dilakukan pada bagian dasar sungai.
“Jadi pengecoran terhalang oleh landasan jembatan lama dan instalasi PDAM yang membentang di atas sungai Tello, sehingga tidak bisa dilakukan pemasangan tiang pancang karena terhalang. Kalau kita paksanakan akan merusak jembatan dan pipa yang ada disana,” beber Rahman.
Rahman juga mengungkapkan, pihak rekanan juga bersedia melakukan pengerjaan jembatan namun terhambat batas waktu yang ditetapkan.
“Kontaktor mau melanjutkan tapi tak mungkin selesai jika menggunakan cara lama,” tandasnya.
Lebih jauh, bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan lokasi, hanya saja kontraktor tak mampu untuk menyelasaikannya. Sehingga, kata Rahman pihak PT Galih Medan Perdana (GMP) selaku rekanan mendapat sanksi wanprestasi dan pemutusan kontrak kerja (black list). (mat-ril)
10 Orang Diperiksa Kasus Jembatan Tello
Belum Ada Tersangka, Masih Pulbaket
×

