pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kakak Beradik Dalangi Pencurian Lintas Daerah

MAKASSAR, BKM — Ruslan alias Aco (35) tak bisa menyembunyikan kesedihannya. Wajahnya terus murung. Ia tak menyangka aksinya bersama sang adik, Refli Ferdiansyah alias Ogut (28) harus berakhir.

Tim Unit Intelkam Polrestabes Makassar berhasil menciduk Aco dan Ogut di tempat berbeda di Makassar, Sabtu (19/3) pukul 22.00 Wita. Ogut ditangkap saat sedang nongkrong di Pampang, sedangkan Aco ditangkap di Mannuruki II.
Awalnya, polisi mengejar kedua kakak beradik ini karena kasus pencurian motor (curanmor). Namun, saat diinterogasi polisi, ternyata keduanya juga terlibat di sejumlah kasus pencurian di beberapa kabupaten.
Menurut pengakuan keduanya, mereka pernah melakukan tiga aksi pembobolan rumah di Kabupaten Gowa. Termasuk beberapa kabupaten lain. Hasil aksi ini, lalu mereka jual dan dipakai untuk berfoya-foya.
“Saya pernah melakukan aksi pembobolan rumah di sejumlah tempat di Tamalate dan Makassar. Termasuk di Kabupaten Gowa,” kata Ogut di depan polisi.
Rata-rata, saat beraksi mereka mengincar laptop dan ponsel. Semua hasil pencurian mereka jual.
Sementara untuk aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Ogut mengaku beraksi jika ada pesanan. Biasanya, kata Ogut, ia yang melakukan aksi pencurian, sedangkan kakaknya yang menadah dan menjual kepada pembeli.
“Adapi yang pesan baru saya beraksi. Biasanya pemesan meminta merek tertentu,” ungkap Ogut di Mapolsek Tamalate, Minggu (20/3).
Setelah ada pesanan, Ogut bersama sang kakak lalu melakukan pengintaian. Mereka bahkan berkeliling untuk mencari merek sesuai pesanan. Mereka lebih senang mencari motor yang diparkir di tempat yang sepi.
“Saat mengintai, saya bisa berkali-kali keliling. Saya paling suka tempat yang sepi,” ujar Ogut yang mengaku sudah lima kali berhasil mencuri motor.
Dari penjualan barang hasil curiannya, Ogut mengaku menerima sejumlah uang dari Aco Rp1,5 juta hingga Rp2 juta. Ogut mengaku tidak tahu dimana barang itu dijual oleh kakaknya.
Kanit 5 Sat Intelkam Polrestabes Makassar, AKP Amrullah Suaib saat dikonfirmasi, Minggu (20/3) mengungkapkan, jika Ogut merupakan pelaku curanmor dan perampokan rumah yang beraksi sejak lama. Bahkan, ia merupakan residivis kepolisian.
“Kami yakin dia memiliki banyak TKP, apalagi Ogut merupakan residivis dan pernah dipenjara di Rutan Takalar,” ungkap AKP Amrullah.
AKP Amrullah mengatakan, setelah keduanya ditangkap, Polrestabes lalu menyerahkan ke Polsek Tamalate.
Kapolsek Tamalate, Kompol Azis Yulias yang dikonfirmasi kemarin mengatakan, dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa empat unit sepeda motor curian, satu buah kunci letter T, satu buah kunci L, satu dompet warna cokelat berisi uang tunai Rp350 ribu, kartu mahasiswa atas nama Masny, kartu ATM BNI dua buah, kartu ATM BRI satu buah dan handphone satu buah.
“Keduanya masih menjalani pemeriksaan guna pengembangan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui pelaku beraksi di 5 TKP. Saat dilakukan pengembangan Ougut sempat berusaha kabur, namun berhasil ditangkap kembali,” kata Kompol Azis Yunus. (ish/maf)



×


Kakak Beradik Dalangi Pencurian Lintas Daerah

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar