pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kasasi Tunggu Salinan Putusan

Soal Vonis Bebas 19 Mantan Legislator Parepare

MAKASSAR, BKM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tengah menggu salinan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar sebagai dasar melayangkan uaya kasasi terhadap vonis bebas 19 mantan legislator Parepare.
Dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Parepare periode 2004-2009.
Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Risal Nurul Fitri, menyatakan pihaknya akan melayangkan memori kasasi ke Mahkamah Agung RI, melalui PN Tipikor Makassar terkait vonis bebas terhadap 19 mantan legislator Parepare.
Risal mengatakan, saat ini pihaknya hanya tinggal menunggu salinan putusan dari Pengadilan Tipikor Makassar.
Risal menuturkan pihaknya hanya memiliki waktu satu minggu untuk mengajukan memori kasasi. Sejak majelis hakim menjatuhkan vonis bebas tersebut pada Rabu16 Maret lalu.
“Sebelum batas waktu itu, kami pastikan untuk mengajukan kasasi,” Selasa (22/3).
Dasar salinan putusan itulah, kata Risal, yang akan dijadikan dasar dalam menyusun memori kasasi yang akan diajukan ke Mahkamah Agung melalui PN Tipikor Makassar. Hanya saja dia menolak untuk menjelaskan soal materi memori kasasi tersebut.
“Tunggu saja apa hasilnya nanti. Tidak boleh mendahului putusan Mahkamah Agung,” tandasnya.
Sebelumnya, JPU, Lili Mangiri mengatakan, upaya kasasi bisa jadi langkah efektif yang bisa dilakukan pihaknya, seperti halnya dua terdakwa sebelumnya yang diputus bersalah di Mahkamah Agung.
Kedua terdakwa itu masing-masing, mantan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kota Parepare, Anwar Thalib dan mantan Sekretaris DPRD Parepare, Ramadhan.
Keduanya awalnya divonis bebas di pengadilan tingkat pertama. Setelah jaksa kasasi, barulah keduanya divonis bersalah dengan hukuman 1 tahun penjara.
Juru bicara Pengadilan Negeri Makassar, Ibrahim Palino menyatakan, salinan putusan atas vonis bebas terhadap 19 bekas legislator Parepare segera diserahkan ke kejaksaan dan para mantan legislator itu maupun tim kuasa hukumnya.
“Sekarang masih dikoreksi dulu oleh majelisnya agar nantinya tidak ada kesalahan, termasuk kesalahan pengetikan dan lainnya,” tukas Ibrahim.
Pengacara para mantan legislator Parepare, Yopi Haya, mengatakan pihaknya menghargai langkah kejaksaan mengajukan kasasi atas vonis bebas tersebut.
Kata dia, kejaksaan memiliki hak untuk melakukan proses hukum lanjutan atas keputusan hakim tersebut. Yopi memastikan tidak akan mengajukan kontra kasasi lantaran menerima sepenuhnya putusan majelis hakim. “Tidak ada kontra kasasi,” pungkasnya.
Yopi berpendapat jika putusan majelis hakim sudah tepat, dengan berpegang pada peraturan perundang-undangan yang terbaru.
“Kalau kejaksaan kasasi, kita hargai karena memang hak jaksa. Kami sendiri menilai bahwa putusan majelis hakim merupakan produk hukum yang rasional dengan mengacu pada peraturan yang berlaku,” tandas Yopi.
Diketahui, kasus tunjangan perumahan sebelumnya menjerat 24 legislator Parepare termasuk, mantan Wali Kota Parepare, Sjamsu Alam.
Namun, penyidik kepolisian hanya melimpahkan berkas 22 tersangka karena 2 orang lainnya sudah meninggal. Hingga akhirnya sampai ke pengadilan, tersisa 19 terdakwa lantaran ada yang meninggal dalam proses penyidikan.
Dalam kasus itu, berdasarkan hasil audit BPKP Sulawesi Selatan ditemukan adanya kerugian negara mencapai Rp332 juta.
Dalam persidangan terhadap 19 mantan legislator Parepare, majelis hakim yang dipimpin oleh Muhammad Damis menjatuhkan vonis bebas karena menilai perbuatan terdakwa tidak melanggar aturan.
Vonis bebas terhadap 19 terdakwa diketahui jauh berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam sidang tuntutan, 19 bekas legislator Parepare dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. (mat-ril)



×


Kasasi Tunggu Salinan Putusan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar