MAKASSAR, BKM — Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar mengaku tengah mengusut dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek pembangunan gardu induk Pembangkit dan Jaringan (Ikitring) PT PLN (Persero) di unit induk pembangunan (IUP) 13 Sulsel.
Proyek pembangunan gardu induk listrik PLN tersebut diketahui tersebar di 8 titik wilayah Sulsel dan dianggarkan pada tahun 2011-2013 dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
“Kasus ini masih sementara kita telusuri,” ujar Koordinator bidang Pidsus Kejati Sulselbar, Noer Adi, Selasa (22/3).
Noer mengaku, penyidik masih menggali bukti-bukti awal terkait dugaan penyimpangan dalam proyek itu.
Menurut Noer indikasi dugaan awal ditemukan adanya penyimpangan anggaran proyek pembangunan gardu induk, di 8 titik pemasangan gardu induk listrik di Sulsel. “Indikasi awalnya ada penyimpangan dalam proyek itu,” tandasnya.
Hanya saja dia belum bisa menyebutkan indikasi penyimpangannya seperti apa yang terjadi dalam proyek tersebut dengan alasan belum dapat di ekspose ke publik.
“Belum bisa kita terlalu ekspose dulu, ini masih dalam tahap penyelidikan,” kilahnya.
Pihaknya juga belum mengetahui secara pasti, berapa besaran nilai anggaran dalam kegiatan proyek tersebut. Meski begitu, pihaknya berjanji akan melakukan pengusutan dan akan melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait untuk dimintai keterangan.
“Kita akan telusuri siapa saja dari pihak PLN yang terlibat dalam proyek itu,” tegasnya. (mat-ril)
Pembangunan Gardu Induk Listrik PLN Diusut
×

