MAKASSAR, BKM — Anggota Satuan Narkoba Polres Pelabuhan berhasil meringkus salah seorang pengedar narkoba jenis sabu bernama Fandi Saputra (25) di Jalan Abubakar Lambogo (Ablam), Minggu (28/3) sekira pukul 00.30 Wita.
Fandi dicokok di rumahnya tanpa perlawanan. Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa 7 paket sabu yang terbungkus dalam plastik bening, 1 set alat isap sabu atau bong, 2 buah pirex kaca, 2 buah korek gas dan belasan plastik kosong.
Usai diringkus, tersangka kemudian digelandangkan ke Mapolres Pelabuhan untuk menjalani pemeriksaan lebih jauh. Dalam pemeriksaannya, tersangka menyebut seorang pengguna bernama Machdar alias Andang (30), warga Jalan Borong Raya. “Saya jual di Machdar pak. Dia (Machdar) pelanggan saya,” ujarnya.
Dari keterangan Fandi, Kaur Bin Oprasional Satuan Narkoba Polres Pelabuhan, Iptu Baharuddin bersama anggota langsung melakukan penggerebekan ke rumah tersangka Machdar alias Adang di Jalan Borong Raya. Dari tangan Machdar petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu, 10 plastik kosong, 1 buah sendok sabu, dan 2 buah korek gas yang disimpan dalam kaca mata.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan, AKP Andi Aris mengemukakan, pemeriksaan kedua tersangka masih sedang dikembangkan untuk mengejar pengguna, pengedar dan bandar sabu lainnya. (jul-ril)
Pengedar Sabu Ablam Diringkus
×

