MAKASSAR, BKM — Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi, Penyelidik Bidang Intelejen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar hingga kini belum menyimpulkan indikasi melawan hukum serta penetapan tersangka pada kasus proyek Jembatan Tello.
Proyek yang dibangun menggunakan anggaran APBN Tahun 2015 sebesar Rp 14 miliar ini sebelumnya bermasalah karena tidak rampung sesuai kontrak kerja yang disepakati antara pemerintah dan pihak kontraktor.
Sebelumnya, Kejati Sulselbar pada Kamis (24/3) telah menggelar pemeriksaan terhadap lima orang yang dianggap terlibat dan mengetahui dalam proyek ini. Namun kelimanya masih dalam status saksi.
Lima saksi yang telah dimintai keterangannnya, yaksi, pengawas proyek, konsultan supervisi, konsultan perencana dan kontraktor. Setelah memeriksa kelima saksi tersebut, pihak penyelidik, kata Salahuddin, masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak lain. Sebelumnya juga beberapa orang telah dimintai keterangannya, termasuk pihak balai besar jalan dan jembatan Nasional, Pejabat Pembuat Komitmen dan ada juga beberapa masyarakat. Adapun saksi dalam kasus ini yang telah menjalani pemeriksaan sudah mencapai 10 orang.
“Setelah adanya perintah dari pimpinan, agar kasus ini didalami lebih jauh, terkait pekerjaan tersebut yang tidak rampung pengerjaannya,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar, Salahuddin, Minggu (27/3).
Salahuddin masih enggan membeberkan siapa lagi saksi yang akan dipanggil untuk dimintai keterangannya soal proyek pembangunan Jembatan Tello tersebut.
“Siapa saja saksi yang akan dipanggil untuk diperiksa, hanya tim yang tahu, saya tidak tahu,” kilahnya.
Salahuddin menjelaskan, dari pemeriksaan tersebut pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah proyek tersebut terindikasi melakukan pelanggaran hukum atau tidak. Tim masih terus menggali serta mengumpulkan alat bukti serta keterangan, terkait proyek tersebut.
Diketahui, proyek pembangunank jembatan Tello tersebut. Dikerjakan oleh PT Galih Medan Perdana (GMP), indikasi awalanya adalah proyek pembangunan jembatan tersebut, ditemukan tidak rampung hingga batas waktu yang ditentukan dalam kotrak kerja. (mat-ril)
10 Orang Bersaksi, Belum Ada Tersangka
Kasus Proyek Jembatan Tello
×

