MALILI, BKM — Dinas Pendapatan, Pengelola, Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) menertibkan sejumlah reklame termasuk milik PT Gudang Garam, Selasa (29/3)
Kepala Dinas (Kadis) DPPKAD Luwu Timur, Aini Endis Anrika mengatakan, penertiban reklame dilakukan sejak 28 Maret- 8 April mendatang.
Menurutnya, perusahaan yang tidak membayar pajak akan ditertibkan karena melanggar UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
“Ada beberapa yang reklamenya ditertibkan tapi sejauh ini mereka masih ada upaya komunikasi. Hanya PT Gudang Garam sulit membangun komunikasi sehingga pajaknya tidak diperhatikan,” ungkap Endis.
Endis menjelaskan, perusahaan yang tidak membayar pajak akan mendapatkan sanksi berupa denda senilai 2 persen per bulan berdasarkan UU.
Khusus untuk PT Gudang Garam, pihak DPPKAD mengaku kewalahan melakukan komunikasi terhadap PT Gudang Garam. Apalagi pihaknya tidak memiliki nomor kontak yang dapat dihubungi.”Penertiban dibantu Satpol PP,” jelasnya. (alp/C)
PT Gudang Garam tidak Bayar Pajak
×

