MAKASSAR, BKM — Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat peraga (alper) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kabupaten Pangkep menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Makassar, Rabu (30/3).
Ketiga terdakwa masing-masing, dua pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Pangkep, Andi Syamsuddin, Andi Bustanil serta pihak rekanan, pimpinan CV Putra Wardana, Tubagus Hendrawan didakwa pasal berlapis, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
“Kedua terdakwa merupakan pemeriksa barang. Keduanya diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga mengakibatkan kerugia negara sebesar Rp249 juta,” tukas Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ilham.
Ilham menuturkan, kedua PNS dan rekanan proyek pengadaan alper di SMK Pangkep didakwa dua pasal sekaligus. Dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider, mereka dikenakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, perkara tersebut bermula atas adanya program pengadaan alat praktek buat sejumlah SMK di Pangkep pada 2014. Adapun proyek bersumber dari dana APBD Kabupaten Pangkep melalui Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Umum sebesar Rp1,275 miliar.
Setelah dilakukan lelang dan memasuki proses pelaksanaan, Ilham menyebut, telah terjadi banyak penyimpangan. Menurut dia, berdasarkan hasil pemeriksaan, alat peraga yang harusnya dikirim ke sejumlah SMK ternyata tidak sesuai spesifikasi.
“Ada sejumlah barang yang tidak diterima dan ada pula sejumlah barang yang tidak lengkap,” tandasnya.
Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Pangkep pada 23 Desember 2015 ditemukan kerugian negara sebesar Rp249 juta.
Berdasarkan data kejaksaan, sejumlah alat peraga yang dimaksud, antara lain alat las mekanik dan otomotif, alat teknik gambar bangunan, alat sekretaris dan administrasi perkantoran, alat teknik komputer dan jaringan dan alat kesehatan.
Atas dakwaan JPU tersebut, ketiga terdakwa akan mengajukan nota keberatan (Eksepsi). Penasihat Hukum kedua terdakwa, Sabri Said, mengatakan pada prinsipnya pihaknya menghargai dakwaan jaksa. Namun, ada beberapa hal yang ingin dibantahnya.
“Kami akan mengajukan ekspesi,” tegas Sabri.
Pengacara Tubagus Hendrawan, Yusuf Gunco mengatakan, sejumlah poin dakwaan jaksa dinilainya keliru. Pihaknya mengklaim sudah tidak ada kerugian negara. Hal itu mengacu pada data BPK.
“Kami beranggapan sudah tidak ada masalah mengacu tidak adanya temuan dari BPK. Tapi, jaksa ternyata membentuk tim kembali dan melakukan penghitungan sendiri,” kilahnya. (mat-ril)
Terdakwa Kasus Alper Terancam 20 Tahun
×

