pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Ibe: Pemkot Hanya Fasilitator

MAKASSAR, BKM–Proyek jalan lingkar tengah (Middle Ring Road) terkesan jalan di tempat. Hingga triwulan I tahun 2016 berlalu, proyek tersebut masih berkutat pada persoalan pembebasan lahan.

Bahkan, proyek middle ring road belum jelas kapan dikerjakan fisiknya. Malahan, Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) VI menilai Pemerintah Kota Makassar kurang serius dalam mempercepat proses pembebasan lahan tersebut.
Menyikapi hal itu, Sekretaris Kota Makassar, Ibrahim Saleh membantah jika pemkot tidak serius. Menurut Ibe sapaan akrabnya, Pemkot Makassar tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan negosiasi harga pembebasan lahan. Pasalnya, proyek jalan yang menghubungkan Jalan Perintis Kemerdekaan – Jalan Borong – Jalan Sultan Alauddin menggunakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Malahan, jelas Ibe, kewenangan Pemkot Makassar dalam proyek tersebut hanya sebatas mematok lokasi sesuai dengan gambar yang dimiliki.
Hasil pematokan lahan atau lokasi yang telah dibuat Pemkot Makassar selanjutnya diserahkan ke BBPJN.
“Pemkot hanya memfasilitasi, sedangkan yang negosiator adalah balai. Kita juga sesalkan kalau banyak pihak yang beranggapan jika proses lahan ada di camat dan lurah. Pemkot Makassar hanya fasilitataor saja,” kata Ibe, akhir pekan lalu.
Ibe menambahkan, sejauh ini Pemkot Makassar juga telah menyerahkan gambar pematokan lahan kepada pihak terkait.”Sudah ada beberapa lahan yang kami patok, untuk teknis saya kurang tahu,” tandasnya.
Diketahui, pemerintah pusat tahun ini telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp40 miliar untuk pembangunan proyek jalan lingkar tengah.
Kepala Bidang (Kabid) Pelaksanaan Jalan pada Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) VI, Shafwan HR menjelaskan, Pemkot Makassar punya kewajiban untuk membebaskan lahan.
Menurutnya, Walikota pernah berjanji akan membebaskan lahan sebelum tanda tangan kontrak dilakukan.
Dia melanjutkan, dirinya mendengar langsung Wali Kota Makassar berbicara ke menteri melalui sambungan telepon. Namun sangat disayangkan hingga saat ini belum ada langkah konkret untuk pembebasan lahan untuk proyek MRR.
“Kalau seperti ini, kami akan sulit melaksanakan pekerjaan proyek MRR,” ungkap Shafwan.
Dia melanjutkan, tahun ini, pihaknya menjadwalkan pengerjaan fisik MRR sepanjang 800 meter. Namun hingga saat ini, lahan yang dibebaskan baru sekitar 450 meter. Sisanya, 350 meter belum tersentuh sama sekali.
Persoalan MRR nyaris sama dengan yang terjadi pada proyek Bypass Mamminasata.
Hingga saat ini, progres pengerjaan proyek belum ada yang berarti. Kendalanya juga berkutat pada pembebasan lahan. Namun, bukan karena pemilik lahan enggan membebaskan lahan. Melainkan karena lahan yang akan dibebaskan terlanjur ditanami padi. Akibatnya, harus menunggu dulu hingga panen. Paling cepat, proses pembebasan lahan baru bisa dilakukan April ini setelah panen dilakukan.
Hingga saat ini, dari Rp74 miliar anggaran pembebasan lahan yang tersedia, masih ada sekira Rp7 miliar yang belum dibayarkan.
Tahun ini pemerintah pusat mengucurkan Rp60 miliar untuk Bypass Mamminasata. Tahun sebelumnya, kontraktor juga sudah mencairkan Rp30 miliar sebagai uang muka. Proyek jalan lingkar luar ini dikerjakan PT Bumi Karsa join PT Harifiah Graha Perkasa. Total nilai kontraknya Rp245,86 miliar.
Anggaran tersebut untuk pekerjaan jalan tahap pertama sepanjang 13,7 kilometer. Proyek ini diharapkan bisa rampung pada 2018.
Sementara itu, Kasatker Jalan Metropolitan BBPJN VI Makassar, Rahman Djamil menyatakan, kontraktor pada posisi siap kerja.
Untuk proyek MRR, Sekprov Sulsel, Abdul Latif berharap pemkot bisa fokus mengupayakan pembebasan lahan. Untuk bantuan anggaran dari pusat, ia mengaku jika baru disusun permohonannya.
Untuk pembebasan lahan yang kerap mengalami persoalan,
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akan membentuk Tim Koordinasi Percepatan Pembebasan Lahan untuk mendukung terlaksananya sejumlah program infrastruktur strategis Sulsel.
Tim itu diketuai Wakil Gubernur Sulsel dengan anggota tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Biro Pemerintahan Umum, pemerintah kabupaten/kota serta SKPD terkait.
Menurut Staf Ahli Bidang Pemerintahan Pemprov Sulsel Andi Hasdullah yang ditemui di Makassar, Jumat (1/4), saat ini Sulsel memiliki sejumlah program strategis infrastruktur yang masuk dalam RPJMD dan Renstra, artinya di tahun 2018 proyek-proyek seperti Bypass Mamminasata, Middle Ring Road, Kereta Api Trans Sulawesi, Elevated Road, hingga proyek pembangunan dua bendungan besar yang kesemuanya itu membutuhkan pengadaan tanah.
Berdasarkan hasil kajian dan telaah yang telah dilakukan, pihaknya memperkirakan perlu pengadaan lahan seluas 25 ribu ha untuk merealisasikan berbagai program strategis tersebut.
Jika pembebasan lahan terhambat, hal ini bisa menghambat bahkan menggagalkan proyek infrastruktur tersebut, sehingga pembebasan lahan adalah tahap pertama yang harus disukseskan.
Dari hasil evaluasi yang dilakukan, ia menemukan bahwa masalah pembebasan tanah sangat kompleks.
Mulai dari keterbatasan anggaran, masalah teknis, dan masalah sosial, serta masalah koordinasi karena melibatkan banyak instansi. (arf-rhm/war)



×


Ibe: Pemkot Hanya Fasilitator

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar