GOWA, BKM– Puluhan pemuda yang menamai dirinya Aliansi Pemuda Mahasiswa dan Masyarakat Penyelamat Adat dan Budaya Kabupaten Gowa mendatangi kantor DPRD Gowa, Senin (4/4).
Mereka datang dan mengecam dewan agar dapat memperhatikan aspirasi mereka yakni dengan tidak membentuk Pansus pembahasan Ranperda Lembaga Adat Daerah (LAD) yang kini telah memicu konflik di tengah keluarga keturunan Raja Gowa.
Gunawan, jendral aksi unjuk rasa, di hadapan dewan menegaskan bahwa jika harus ada ketua LAD tersebut, maka yang bisa adalah harus berdasarkan keturunan Raja Gowa.
”Dalam persiapan penyerahan draft ranperda LAD ini tidak melibatkan tokoh-tokoh adat dalam perumusannya. Harus ada perbedaan, jiika ada bupati maka harus juga ada raja. Jangan cuma bupati saja yang jadi raja. Ini sudah tidak benar,” teriak Gunawan dikawal puluhan massa aliansi tersebut.
Aksi yang sempat memicu kemacetan di poros jalan tersebut, tidak berlangsung lama sebab hujan keburu turun. Para pendemo akhirnya diterima Ketua Komisi IV DPRD Gowa, Asriady Arasy di ruang aspirasi DPRD setempat.
Dihadapan anggota DPRD, massa menuding jika Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan telah mengingkari janjinya. ”Padahal saat pesta Pilkada lalu, Adnan berjanji akan mengangkat Andi Maddusila ssebagai Rajayang resmi yang diangkat oleh pemerintah. Ini sama dengan mengkhianati sejarah Gowa,” cetus Gunawan.
Dibeberkan Gunawan, bahwa ada beberapa peraturan yang dilanggar oleh Ranperda LAD Gowa yakni Permendagri No 39 tahun 2007 tentang pedoman fasilitasi organisasi kemasyarakatan bidang kebudayaan, keraton, dan lembaga adat dalam pelestarian dan pengembangan budaya daerah. Dimana dalam Bab I disebutkan bahwa pemerintah daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh daerah dan DPRD menurut azas ekonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dan sistem dan prinsip negara kesatuan RI tahun 1945.
Sementara keraton adalah organisasi kekerabatan yang dipimpin oleh raja/sultan/panembahan atau sebutan lain yang menjalankan fungsi sebagai pusat pelestarian dan pengembangan adat budaya dan nilai-nilai sosial budaya yang terkandung didalamnyaserta mengayomi lembaga dan anggota masyarakat.
Peraturan lain yang dilanggar yakni Peraturan Lembaga Adat Besar RI No 1 tahun 2009 tentang pemberdayaan, pelestarian perlindungan dan pengembangan adat istiadat dan lembaga ada dalam wilayah negara RI.
”Karena itu Aliansi ini mengutuk keras agar DPRD tidak membentuk pansus serta tidak membahas Ranperda tentang LAD ini. Jelas jika itu terjadi maka akan memicu konflik besar,” tandas Gunawan.
Ketua Komisi IV, Asriady Arasy mengatakan aspirasi aliansi ini akan ditampungnya untuk dilaporkan ke pimpinan. ”Yang jelas aspirasi ini akan kami bawa ke meja rapat untuk dibahas bersama pimpinan,” terang legislator Partai Demokrat ini. (sar-ril)
Langkah Adnan jadi Raja Kembali Digoyang
×

