pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Ombudsman Pantau UN

MAMUJU, BKM — Ombudsman Republik Indonesia telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh kantor perwakilan ombudsman RI di seluruh Indonesia. Dalam surat tersebut mewajibkan setiap kantor perwakilan untuk turut memantau dan mengawasi penyelengaraan ujian nasional (UN) tahun 2016.
Pemantauan dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 57 tahun 2015, tentang penilaian hasil belajar oleh pemerintah melalui ujian nasional dan penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan melalui ujian sekolah, baik pada sekolah Madrasah, pendidikan kesetaraan pada jenjang SMP/Mts atau yang sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang sederajat.
Menindaklanjuti surat edaran tersebut, pada Minggu (3/4), jajaran ombudsman Perwakilan Sulawesi Barat, menggelar rapat persiapan dalam rangka pelaksanaan pemantauan UN dienam kabupaten di Sulbar. Menurut Kepala Perwakilan Ombusman Sulbar, Lukman Umar, pemantauan akan dilakukan di seluruh kabupaten yang ada di wilayah Sulawesi Barat, di antaranya Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Mamasa, Majene, Mamuju, Mamuju Tengah, dan Kabupaten Mamuju Utara yang akan dilaksanakan secara serentak mulai pada Senin (4 /4).
Menurutnya, langkah untuk melakukan pemantauan dalam pengawasan terhadap pelaksanaan ujian nasional ini, maka diharapkan dapat menekan perilaku mal-administrasi dalam pelaksanaan ujian. Sehingga UN pada tahun 2016 dilaksanakan secara baik, tertib, akuntabel, dan para peserta didik dapat memperoleh hasil maksimal dan adil.
Lukman Umar mengatakan, penyelenggaraan UN kerapkali menimbulkan kontroversi. Terutama menyangkut persoalan pencetakan dan distribusi soal lembar jawaban, serta penilaian hasil UN. Atas dasar itu, sehingga ombudsman selaku lembaga negara pengawas pelayanan publik, harus terlibat memantau setiap proses pelaksanaan UN pada jenjang SMA dan SMP.
Menurut dia, dalam mengantisipasi persoalan yang kerapkali muncul dalam pelaksanaan ujian nasional, seperti pencetakan dan distribusi soal lembar jawaban, sehingga ombudsman selaku lembaga negara yang bergerak dibidang pengawasan layanan publik, ikut terlibat memantau proses pelaksanaan ujian nasional.
Lanjut Lukman Umar mengatakan, kepada masyarakat yang menemukan adanya tindakan mal-administrasi dalam proses pelaksanaan ujian nasional, bisa menyampaikan laporan melalui telepon ke nomor 0852-4222-4704 atau situs resmi lembaga di www.ombudsman sulbar.
Menurutnya, setiap warga Sulawesi Barat yang merasa dirugikan atau menemukan adanya tindakan mal-administrasi dalam pelaksaan ujian nasional, dapat menyampaikan laporan langsung ke kantor ombudsman Sulbar atau beberapa layanan seperti telepon, email, dan facebook ombudsman Sulbar. (ala/mir/c)



×


Ombudsman Pantau UN

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar