MAKASSAR, BKM — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar, kini tengah membidik tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi bantuan pengelolaan dana bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Makassar tahun anggaran 2014.
Sebelumnya, kasus ini ditangani Cabang Kejaksaan Negeri Pelabuhan Makassar dan telah ditetapkan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Koordinator Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulaelbar, Noer Adi mengatakan, kemungkinan akan ada penambahan tersangka lagi dalam kasus tersebut.
“Sudah ada sekitar 20 nama bakal calon tersangka yang sudah kita target dan kantongi namanya,” ujar Noer, Minggu (17/4).
Meski demikian, Noer Adi masih enggan membeberkan siapa nama bakal calon tersangka berikutnya yang ditarget. Menurut dia, tim masih tengah fokus untuk mengumpulkan bukti buktinya terlebih dahulu sebelum menetapkan tersangka, karena kata Noer pihak tidak ingin gegabah sebelum memiliki minimal dua alat bukti yang cukup.
“Kita tidak mau terlalu terburu buru untuk menetapkan tersangkanya, kita masih fokus dulu mengumpulkan alat buktinya,” tandasnya.
Namun Noer tidak menampik, bahwa pihaknya kini tengah menyasar beberapa nama yang diduga ikut, keciprat dana koperasi tersebut.
“Yang pastinya kita kini tengah menyasar orang orang dari pihak koperasi UMKM penerima dana bergulir tersebut,” Pungkasnya.
Sekedar diketahui, Kementerian Koperasi pada 2014 mencairkan dana bantuan untuk salah satu koperasi di Makassar. Namun, terindikasi pencairan dana itu menyalahi prosedur.
Koperasi tersebut diduga tidak aktif, tapi tetap diberikan bantuan. Kejaksaan menduga ada oknum dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar yang membantu sehingga koperasi itu memperoleh bantuan, meski tidak memenuhi standar prosedur kelayakan.
Selain itu, diduga terjadi perubahan status koperasi dari tidak aktif menjadi aktif tanpa melalui prosedur seperti rapat pengurus koperasi.
Berdasarkan hasil audit investigasi dari Badan Pengawasan Pembangunan dan Keuangan Sulawesi Selatan, ditemukan kerugian negara mencapai Rp916 juta. (mat-ril)
Kejati Kantongi 20 Tersangka Baru
Kasus Dana Bergulir Koperasi
×

