pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

BPJS-Pemkot Segera Tandatangani MoU

Pelaku Usaha Terancam Sanksi Administratif

MAKASSAR, BKM — Para pelaku usaha di Makassar yang belum memasukkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, terancam sanksi administratif. Pemberian sanksi ini akan mulai diberlakukan setelah dilakukannya penandatanganan Memorandum of Understanding antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Kota Makassar. Penandatangan akan dilakukan pada bulan Mei mendatang.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Makassar, Rasidin, kepada wartawan di Old Town Kafe, Selasa (19/4) sore, menuturkan, pemberlakuan sanksi administratif ini terpaksa bakal diterapkan karena melihat tingkat kesadaran para pelaku usaha khususnya kategori kecil dan mikro, masih sangat minim.
”Jadi ketika MoU dengan Pemkot Makassar kita sudah tandatangani, maka para pelaku usaha di Kota Makassar yang tidak mengikutkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, bakal menerima sanksi administratif yang bersifat hukum publik. Maksimal hukuman yang diberikan adalah pencabutan surat izin usaha,” tegas Rasidin.
Sanksi administratif ini, menurut Rasidin hanyalah upaya persuasif dari BPJS untuk menggugah kesadaran dari para pemilik usaha untuk melaksanakan tanggungjawabnya terhadap para pekerjanya. Karena kalau mengacu pada UU No 24 tahun 2011 tentang BPJS, maka para pemilik usaha yang tidak mengikutkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, terancam hukuman selama delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.
”Kami berharap dengan langkah persuasif ini akan mendorong para pelaku usaha di Makassar untuk segera memasukkan para pekerjanya sebagai peserta BPJS. Karena sebenarnya, dengan mengikutkan pekerja sebagai peserta BPJS maka secara tidak langsung telah membantu perusahaan itu sendiri dalam memproteksi dan memberi rasa aman dan nyaman kepada para pekerjanya dalam menjalankan aktivitasnya sehari-hari,” kata Rasidin.
Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No 109 tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial disebutkan, untuk perusahaan yang tergolong mikro, wajib mengikutkan pekerjanya dua program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Untuk perusahaan kategori kecil, pekerjanya wajib diikutkan tiga program yang ada, yakni JKK, JKM, dan Jaminan Hari Tua (JHT). Sedangkan perusahaan kategori menengah dan besar, wajib mengikutkan pekerjanya empat program yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan, yakni JKK, JKM, JHT, dan Pensiun.
Di Kota Makassar saat ini, terdapat empat ribuan pelaku usaha aktif peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan jumlah pekerja aktif 141.000 orang. Jumlah ini masih sangat jauh dari estimasi jumlah pelaku usaha dan pekerja yang sebenarnya ada di Makassar. Sebelum menjatuhkan sanksi kepada para pelaku usaha yang tergolong ‘bandel, tambah Rasidin, pihaknya terlebih dahulu melayangkan tiga kali surat peringatan. Jika masih membandel, maka akan dilakukan kunjungan langsung untuk melihat secara langsung seperti apa kondisi perusahaan tersebut pada saat ini.
”Jika perusahaan itu tergolong mampu tapi tetap melalaikan kewajibannya, maka pimpinan dari perusahaan itu bisa dikategorikan melakukan pelanggaran pidana tertentu dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Ini jika mengacu pada UU No 24 tahun 2011. Mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS menjadi kewajiban perusahaan dan merupakan hak pekerja. Karenanya, para pekerja harus proaktif mendorong perusahaannya untuk segera mendaftarkannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Kasihan kalau sampai terjadi risiko pekerjaan lantas pekerja tersebut belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tentu pekerja itu tidak bisa mendapatkan apa-apa,” terangnya. (mir)



×


BPJS-Pemkot Segera Tandatangani MoU

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar