MAKASSAR, BKM — Front Pembela Islam (FPI) Sulsel meminta ke Pemerintah Kota Makassar untuk menindak tegas pengecer Minuman Keras (Miras) yang sampai saat ini masih marak beroperasi di beberapa titik di Kota Makassar.
Dewan Syuroh FPI Sulsel, Abu Thoriq kepada BKM mengatakan, Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto dan Wakil Wali Kota Makassar, Syamsu Rizal benar-benar serius menindaki pengecer miras.
Ia melihat, Pemkot Makassar seakan tidak serius menindaki pengecer miras yang kerap di razia namun kembali lagi beroperasi.
“Pemkot tentunya memiliki insiatif untuk memusnahkan barang itu. Tapi sampai saat ini saya lihat, peredaran miras masih marak dan bahkan Pemerintah Kota seakan melakukan pembiaran,” tegas Abu Thoriq, Rabu (20/4), kemarin.
Ia juga menyarankan ke masyarakat untuk menjauhi namanya miras atau narkoba yang jelas dilarang oleh agama dan dapat merusak kesehatan dan generasi muda. Selain itu, para umat atau ulama juga diharapkan untuk bekerjasama dengan Pemerintah untuk menindaki peredaran miras sampai saat ini masih marak di temukan.
“Kalau memang Pemerintah Kota sudah tidak mampu lagi melakukan penertiban miras, maka kami siap melakukan razia dengan hukum agama. Tapi kalaupun Pemrintah Kota dalam hal ini Disperindag Kota Makassar berani memberikan surat rekomendasi penindakan ke Satpol PP Makassar, maka FPI juga siap merapat melakukan penindakan,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Makassar, Ismail Tallu Rahim mengatakan, pihak telah memberikan surat teguran kepada pengecer miras dan akan terus mengevaluasi hingga teguran sampai tiga kali.
“Kalau sudah diberikan surat teguran tiga kali lantas pengecer masih nakal, maka kita mengeluarkanrekomendasi ke Satpol PP untuk melakukan penutupan usaha. Tapi sebaiknya Satpol PP Makassar juga bisa menindaki pengecer tanpa harus menunggu perintah dari Disperindag,” katanya.
Ia menambahkan, dirinya juga akan menindak tegas oknum Disperindag Makassar jika terbukti melakukan pelanggaran dan membekingi pelaku pengecer miras.
“Kalau ada oknum Disperindag yang membekingi pengecer miras, saya akan serahkan kepada inspektorat untuk diperiksa,” akunya.
Terpisah, Kabid Penegakan Perundangundangan Satpol PP Kota Makassar, Edward Supriawan mengatakan, Disperindag Makassar harus tegas mencabut izin usaha toko barang campuran yang digunakan sebagai kedok penjualan miras.
“Kalau mau mindaki pengecer miras harus dari akarnya, jangan mau dibilang tegas baru setengah setengah. Kalau berani dan memang tegas, coba cabut izin usaha yang digunakan sebagai kedok,” jelasnya. (arf/war)
FPI Sulsel Siap Tindaki Pengecer Miras
×

