MAKASSAR, BKM — Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar mengaku tengah meneliti berkas tersangka kasus dugaan korupsi pengelola dana Badan Penyelenggaraaan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Rp4.750.500.000 tahun 2014 di Rumah Sakit Umum Daerah Lanto Daeng Pasewang (RSUD LDP) Jeneponto.
Dalam kasus ini, Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulselbar telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Direktur RSUD LDP, Hasanuddin dan mantan bendaharanya, Sofyan Arsyad.
“Berkasnya akan diteliti dulu oleh jaksa peneliti. Jika sudah tidak ada kekurangan atau sudah lengkap atau sudah memenuhi syarat formil dan materil maka kita akan meminta tim penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel untuk menyerahkan berkas dan tersangka ke jaksa penuntut,” tukas Kepala Seksi Penuntutan Sandi Rozali Nursubhan, akhir pekan ini.
Sekedar diketahui, keduanya diduga telah menggunakan dana BPJS Kesehatan dengan alasan pinjaman.
Tersangka kemudian hanya mampu mengembalikan dana tersebut, sebesar Rp1.150.000.000, yang dibayarkan secara bertahap. Pembayaran pertama Rp650 juta dan pembayaran kedua sebesar Rp500 juta.
Dari dana klaim BPJS Kesehatan yang dikelola RSUD LDP sebesar Rp16,526 miliar, dikurangi dengan dana klaim BPJS Kesehatan yang telah dikelola sebesar Rp13,067 miliar.
Dana BPJS Kesehatan yang telah dicairkan oleh tersangka diduga digunakan bukan untuk peruntukan BPJS. Sehingga RSUD LDP harus menanggung beban pembayaran klaim BPJS Kesehatan sebesar Rp1.930.814.538. Dalam kasus ini tersangka terancam dijerat dengan pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 undang-undang tindak pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara. (mat-ril)
Tersangka BPJS Jeneponto Segere ke Meja Hijau
×

