MAKASSAR, BKM — Setiap pembelian sepeda motor Honda tipe apa saja, akan langsung mendapatkan asuransi kecelakaan diri (personal accident). Fasilitas asuransi ini diberikan kepada konsumen yang membeli sepeda motor Honda di diler resmi Honda terhitung mulai 15 April 2016, baik itu kes maupun kredit. Fasilitas asuransi berlaku selama dua tahun atau 24 bulan.
Region Head Astra Motor Makassar, Denny Teguh, di sela-sela launching The All New CBR 150R, Sabtu (23/4), menjelaskan, fasilitas yang diberikan adalah berupa polis asuransi dengan santunan mengalami cacat tetap akibat kecelakaan lalulintas atau meninggal dunia selama kejadian berlangsung di sepeda motor yang dibeli konsumen.
”Fasilitas personal accident ini kami sediakan bagi seluruh pembeli sepeda motor Honda baik pembelian kes maupun kredit di seluruh wilayah kerja Honda Sales Operation (HSO) Makassar, yaitu Sulsel, Sulbar, Sultra, dan Ambon. Periode polis asuransi diberikan Astra Motor Makassar akan berlaku selama 24 bulan terhitung sejak tanggal pembelian sepeda motor. Yang disebut tertanggung dalam polis asuransi ini adalah pengemudi atau penumpang sepeda motor yang dibeli di diler Astra Motor Makassar. Tapi dengan catatan, ketika terjadi klaim segala hal kewajiban seperti perizinan SIM dan STNK tidak mengalami kendala. Nama pengemudi atau penumpang yang mendapatkan asuransi ini harus sesuai yang tercantum di STNK atau anggota keluarga yang tercantum dalam kartu keluarga (KK),” kata Denny.
Sinyo Kalangi, Marketing Manager Astra Motor Makassar, menjelaskan, besarnya santunan diberikan bagi pengemudi yang meninggal dunia dan cacat tetap sebesar Rp10 juta. Sedangkan penumpangnya Rp5 juta. Klaim hanya berlaku sekali selama usia polis tersebut belum berakhir. ”Polis ini terbagi dua, yakni pengemudi sepeda motor reguler atau di bawah 500cc dan pengemudi big bike atau di atas 500cc. Bagi pengemudi sepeda motor reguler, batasan klaim untuk satu satu sepeda motor, secara total adalah Rp10.500.000 terdiri dari Rp10 juta santunan jiwa dan Rp500 ribu santunan pemakaman. Namun bagi pemilik tiga sepeda motor dalam satu nama, maka batas klaim sampai Rp31.500.000 terdiri dari Rp10 juta per motor dan biaya santunan pemakaman Rp500 ribu dikalikan tiga polis. Untuk pengemudi big bike, santunan yang diberikan sampai Rp50.500.000 terdiri dari Rp50 juta santunan jiwa dan Rp500 ribu santunan pemakaman,” jelas Sinyo.
Sementara itu, Vivi Evertina, Product Development-MV & Retail Business Asuransi Astra, menjelaskan, pengajuan klaim dalam jangka waktu tujuh hari kerja setelah tanggal terjadinya musibah, baik melalui Garda Akses 1500112 atau dengan mengunjungi kantor cabang Asuransi Astra terdekat dengan melengkapi semua persyaratan dokumen. Pembayaran santunan klaim paling lambat 14 hari setelah semua dokumen pendukung klaim diterima. (mir)
Beli Motor Honda Dapat Fasilitas Asuransi
×

