pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Dari 12 Koperasi Hanya Satu Penuhi Panggilan

Kasus Korupsi Dana Bergulir

MAKASSAR, BKM — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar mengaku menemukan adanya dugaan unit koperasi selaku penerima dana bergulir Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Makassar fiktif.
Dari 12 unit koperasi yang dipanggil untuk dimintai keterangannya, hanya beberapa diantaranya saja yang jelas keberadaannya. Sementara unit koperasi lain penerima dana bergulir tersebut, sudah tidak diketahui lagi keberadaannya.
12 Koperasi yang sedianya akan diperiksa yaitu, KSP Citra Niaga dan KSP Amar Sejahtera, KSP. Mitra Niaga, KSP. Arta Niaga, KSP. Marriyo Raya, KSP Hijau Muda, KSP Multi Guna, KSP Niaga Muamalat Syariah, KSP Hoki Pratama, KSP Swadana, Koperasi Zarindah Jaya, KSU Bawakaraeng Sejahtera.
Namun sejak surat pemanggilan tersebut dilayangkan penyelidik, hanya satu saja unit koperasi yang hadir memenuhi panggilan tim jaksa penyelidik Pidsus Kejati Sulaelbar.
“Baru satu pihak unit koperasi yang datang memenuhi panggilan penyelidik,” tukas Koordinator Pidsus Kejati Sulselbar, Noer Adi, Rabu (27/4).
Menurutnya, dia pemeriksaan tersebut masih dalam proses penyelidikan. Sementara untuk pihak unit koperasi lain yang rencananya akan diperiksa terkait kasus tersebut, hingga kini belum pernah hadir memenuhi panggilan. “Ini sudah pemanggilan yang kedua kita layangkan,” tandasnya.
Noer menduga dari beberapa surat pemanggilan yang dilayangkan pihaknya, hanya satu unit koperasi saja yang datang memenuhi panggilan.
“Unit koperasi yang lain itu tidak diketahui lagi keberadaan kantornya,” tukasnya.
Noer tidak menampik, bila unit koperasi yang tidak jelas keberadaannya tersebut, diduga fiktif.
Sebelumnya, kasus ini ditangani Cabang Kejaksaan Negeri Pelabuhan Makassar dan telah ditetapkan dua orang tersangka.
Dalam kasus tersebut diketahui, Kementerian Koperasi pada 2014 mencairkan dana bantuan untuk salah satu koperasi di Makassar. Namun, terindikasi pencairan dana itu menyalahi prosedur.
Koperasi tersebut diduga tidak aktif, tapi tetap diberikan bantuan. Kejaksaan menduga ada oknum dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar yang membantu sehingga koperasi itu memperoleh bantuan, meski tidak memenuhi standar prosedur kelayakan.
Selain itu, diduga terjadi perubahanstatus koperasi dari tidak aktifmenjadi aktif tanpa melalui prosedur seperti rapat pengurus koperasi. Berdasarkan hasil audit investigasi dari Badan Pengawasan Pembangunan dan Keuangan (BPK) Sulawesi Selatan, ditemukan kerugian negara mencapai Rp916 juta. (mat-ril)



×


Dari 12 Koperasi Hanya Satu Penuhi Panggilan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar