MAKASSAR, BKM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) jebloskan tersangka kasus dugaan pengemplang pajak Direktur PT Intikarsa Global Konstruksi (IGK), Andi Haeruddin ST, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas I Makassar, Selasa (10/5).
Haeruddin dijebloskan ke Lapas Makassar, setelah penyidik Direktorat Jendral Pajak, Kantor wilayah (DJP) Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara, menyerahkan tersangka bersama barang buktinya ke JPU.
Penetapan Direktur PT Intikarsa Global Konstruksi (IGK), Andi Haeruddin ST, sebagai tersangka setelah ditemukan bukti bukti dari perbuatan tersangka.
“Berkasnya dinyatakan lengkap. Untuk itu berkas dan tersangka kita terima untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar,” ujar Kepala Seksi Penuntutan Kejati Sulselbar, Sandi Rozali Nur Subhan, kemarin.
Sandi mengatakan, syarat formil dan materil dalam kasus tersebut juga telah terpenuhi. Sehingga kasus tersebut dinilai telah memenuhi unsur dan telah layak untuk dilimpahkan ke pengadilan Tipikor.
Dalam kasus tersangka ini tersangka diduga telah melakukan penjualan besi kepada PT Slipform dan telah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari bulan januari 2012 hingga desember 2012 lalu.
Nilai penjualan besi tersebut senilai Rp7,67 miliar. Sehingga tersangka diwajibkan membayar PPN 10 persen dari nilai barang dijual sebesar Rp767 juta.
Namun tersangka tidak menyampaikan surat pemberitahuan SPT masa PPN 2012 dan tidak pernah menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sejak tahun 2012.
Sehingga tersangka dalam kasus telah merugikan negara pada pendapatan negara sebesar Rp767 juta. Tersangka juga dijerat dengan pasal 39 ayat huruf c dan i uu no 6 tahun 1983, tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, sebagaiman telah ubah terakhir dengan uu no 16 tahun 2009, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara, minimal dua kali dari nilai kerugian negara. (mat-ril)
Tersangka Pengemplang Pajak Resmi Jadi Warga Lapas
×

