JAKARTA, BKM — Dua maskapai penerbangan dalam negeri mendapat sanksi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan. PT Lion Group dan PT Indonesia AirAsia dibekukan sementara izin kegiatan pelayanan penumpang dan bagasinya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Seperti disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Suprasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (18/5) kemarin, sanksi ini berlaku lima hari sejak diterbitkannya surat pembekuan. ”Penerbitan surat pembekuan bertujuan untuk perbaikan dalam pelayanan penerbangan jasa,” katanya.
Sebagai konsekuensi dari pembekuan izin kegiatan pelayanan di bandara tersebut, lanjut Suprasetyo, kedua perusahaan harus mencari perusahaan jasa pelayanan penumpang dan bagasi lain untuk melayani pengguna jasa penerbangan mereka selama lima hari. ”Pemerintah membuat keputusan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 1/2009 tentang Penerbangan, Peraturan Menteri Nomor 55/2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil, dan Peraturan Menteri Nomor 56/2015 tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Nomor 187/2015,” terang Suprasetyo. (*mir)
Dua Maskapai Dibekukan Sementara
×

