MAKALE, BKM — Dua terdakwa kasus penanaman ganja DW dan IA di salah satu rumah warga di depan Rumah Sakit Umum (RSU) Lakipadada beberapa waktu lalu dituntut satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Makale, pada sidang lanjutan Senin (16/5).
”Terdakwa dituntut 1 tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 127 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaanya.Majelis hakim Surya Laksemana, SH memimpin sidang. Terdakwa DW sudah delapan bulan ditahan sejak 11 Mei 2015 lalu dan sempat menjalani rehabilitasi tampak terlihat tenang mendengarkan tuntutan jaksa.
Sementara rekannya IA yang melakukan penanaman ganja dalam pot di rumahnya sebelumnya Pengadilan Negeri Makale telah divonis empat tahun penjara.
Informasi diperoleh dari BNN, peran terdakwa DW dalam kasus ini menyuplai bibit diperoleh dari sala seorang rekan mereka.
Tuntutan kepada terdakwa BW 1 tahun penjara lebih ringan dari vonis terdakwa IA. (gus/C).
Penanam Ganja Dituntut Satu Tahun Penjara
×

