MAKASSAR, BKM — Terdakwa mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar, Muh Hatta dijatuhi hukuman pidana 49 bulan penjara dalam kasus korupsi gratifikasi atas pembatalan penerbitan sertifikat tanah.
Mantan Kasi Sengketa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar ini, divonis bersalah karena terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi.
Terdakwa dinilai terbuksi secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai pasal 12 b ayat 1 hufur a UU No 31 tahun 1999.
“Selain divonis penjara empat tahun satu bulan, terdakwa juga diminta untuk membayar denda 200 juta,” kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Ponto saat membacakan vonis terdakwa, Muh Hatta di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (23/5).
Rianto menilai, bukti-bukti yang diajukan di persidangan menguatkan perbuatan terdakwa.
Dimana unsur pegawai negeri atau penyelenggara negera tidak diperbolehkan menerima sesuatu yang berkaitan dengan tugas dan wewenangnya.
“Berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan dan keterangan saksi, terdakwa terbutki telah melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi, ” tandasnya.
Hatta dinilai terbukti telah menerima gratifikasi sebesar Rp60 juta pada 2002 dari seorang pengusaha bernama Jefri Wiseng. Dana itu untuk memuluskan pengurusan sertifikat tanah meski syarat pengurusan tanah itu tidak lengkap.
Luasnya 3 hektar, berada di wilayah Kelurahan Parangloe, Kecamatan Tamalanrea, Makassar. Hatta diduga menerima dana gratifikasi sebanyak dua kali yang dibuktikan oleh slip setoran masing-masing sebesar Rp50 juta dan Rp10 juta.
Vonis terdakwa itu kata Rianto, sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya. Adapun yang memberatkan terdakwa, karena terdakwa merupakan seorang penyelenggara negera pada saat itu.
Sedangkan yang meringankan terdakwa karena berperilaku sopan dan mengakui perbuatannya dan terdakwa juga seorang pensiunan PNS, serta masih memiliki tanggungan.
Penasihat Hukum terdakwa, Mikhael Doni setelah mendengar vonis kliennya itu, masih berpikir-pikir untuk mengajukan upaya banding.
“Kami akan tunggu waktu untuk menyatakan. Saat ini masih pikir-pikir dulu sampai tenggang waktu tujuh hari kedepan,” ungkapnya. (mat-ril)
Mantan Pejabat BPN Makassar Divonis 49 Bulan
×

