MAKASSAR, BKM — Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto, Iksan Iskanda dan Mulyadi Mustamu datang ke Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (26/5) pagi. Sedianya kedua pejabat ini akan menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi Dana Aspirasi DPRD Jeneponto tahun 2013, namun karena sidang molor, keduanya pun memilih meninggalkan ruang sidang.
Dalam sidang ini, duduk sebagai terdakwa, yakni Syamsuddin. Sedianya sidang dijadwalkan akan dimulai sekira pukul 10.00 Wita. Namun hingga pukul 13.00 Wita, majelis hakim yang sedianya menyidangkan kasus tersebut tak kunjung memulai sidang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah membenarkan hal tersebut. Menurutnya, kedua saksi meninggalkan pengadilan karena terlalu lama menunggu sidang dimulai.
“Sakitar 3 jam saksi menunggu. Saksi datang jam 10 dan meninggalkan pengadilan sekitar jam 1. Mereka pergi karena hakim tak kunjung memulai sidang,” ujar Abdullah.
Hakim, kata Abdullah beralasan sedang menyidangkan kasus lain. Abdullah juga menyayangkan molornya jadwal sidang yang telah ditentukan itu.
“Hakim sidang kasus lain. Padahal untuk menghadirkan dua saksi yang merupakan pejabat daerah ini sangat susah,” sesalnya.
Abdullah menambahkan, saksi meninggalkan pengadilan lantaran mempunyai agenda rapat dengan gubernur. “Kata saksi, ada rapat dengan gubernur,” ujarnya.
Setelah saksi meninggalkan pengadilan, barula majelis hakim yang di pimpin Kristijan P Djati ingin memulai sidang, namun karena saksi sudah terlanjur meninggalkan pengadilan, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut terpaksa harus ditunda.
Lebih jauh Abdullah mengatakan, pada sidang penundaan, majelis hakim meminta agar para saksi kembali dihadirkan pada sidang selanjutnya, Rabu (1/6) mendatang.
“Nanti hari Rabu depan baru sidangnya dilanjutkan kembali dengan saksi yang sama (bupati dan wakil bupati),” pungkas Abdullah.
Sementara Humas Pengadilan Tipikor, Ibrahim Palino tidak mempermasalhkan molornya jadwal sidang kasus dana aspirasi Jeneponto. “Tidak ada masalah. Tidak mesti jadwal sidang jam segini, detik itu juga harus dilakukan. Kan banyak perkara-perkara lain,” ujarnya.
Apalagi, kata Ibrahim, hakim yang menyidangkan kasus tersebut sedang menyidangkan kasus lain. “Tidak mungkin hakim menyidangkan dua perkara secara langsung,” jelasnya.
Olehnya itu, ia meminta agar para saksi untuk sabar menunggu. “Kami (hakim, red) disini sampai jam 5 sore, harusnya saksi bersabar. Apa lagi dalam sidang butuh waktu,” katanya. (mat-ril)
Tiga Jam Menunggu, Iksan Iskandar Tinggalkan Pengadilan
×

