MAKASSAR, BKM — Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar, mengaku telah mengantongi sejumlah nama calon tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) lods Pasar Lakessi Kota Parepare.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan dokumen, akhirnya kasusnya kami tingkatkan ke penyidikan,” ujar Koordinator Bidang Pidana Khusus Kejati Sulselbar Noer Adi, di Makassar, Minggu (29/5).
Dia menjelaskan, peningkatan suatu kasus itu umumnya dilakukan setelah menemukan adanya alat bukti permulaan yang cukup untuk menjerat calon tersangkanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi serta dokumen yang berhasil didapatkan dari para pihak terperiksa, ditemukan bukti permulaan penyimpangan pada proyek tersebut.
“Kasus ini ditingkatkan ke penyidikan lantaran penyidik telah menemukan alat bukti permulaan yang cukup. Mengenai tersangkanya, sudah ada kami kantongi,” tandasnya.
Menurut dia, penetapan seseorang sebagai tersangka harus didukung dengan alat bukti yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti.
Meski demikian, Noer Adi enggan berspekulasi soal siapa yang bakal dijadikan tersangka dalam kasus ini. Saat ini pihaknya masih gencar melakukan pemeriksaan saksi untuk mencari tahu siapa otak di balik kasus tersebut.
“Sudah ada beberapa nama yang dianggap telah melakukan penyimpangan dalam kasus ini. Namun kami juga harus bersikap objektif, profesional, dan proporsional dalam menuntaskan kasus ini, ” ujarnya.
Sebelumnya, dalam kasus ini penyidik kejaksaan telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Wakil Wali Kota Parepare Faisal Andi Sapada (FAS).
Penyidik juga telah memeriksa mantan Wali Kota Parepare Sjamsu Alam, dan mantan Kabag Keuangan Parepare Anwar Thalib. Pemeriksaan terhadap Sjamsu Alam terkait mekanisme pembayaran lods Pasar Lakessi yang dipungut dari pedagang pasar sebesar Rp1 juta.
Sedangkan Anwar Thalib diminta untuk menjelaskan soal tahapan pembangunan sampai adanya pemindahan pedagang di Pasar Lakessi. Bedasarkan bukti awal, ada bukti kuitansi pungutan dari 1.600 pemilik lods sejak 2012, berupa lembar deposit tabungan di Bank Bukopin Parepare setahun oleh tim pemindahan.
Ada pula bukti penarikan dari Bukopin dan penyerahan uang ke Disperindag yang disetorkan ke Bank Sulsel.
Selain itu, berkas penyetoran dana uang muka tersebut baru diserahkan pada tahun 2013 ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk disetorkan ke Bank Sulsel. Penyetoran itu sejak pemungutan tahun 2012 lalu.
Berkas laporan terkait adanya dugaan pungutan liar, kata dia pula, digunakan oknum tertentu untuk kepentingan pribadi. Pungutan itu sebesar Rp1,6 miliar diendapkan di bank swasta. (mat-ril).
Tersangka Pungli Pasar Lakessi Segera Diumumkan
×

