pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Polda Sikapi Kasus Pemalsuan Tanda Tangan

MAKASSAR, BKM — Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel mengintruksikan kepada penyidik Polres Maros agar segera menindaklanjuti laporan warga terkait kasus dugaan pemalsuan tanda tangan diatas akta otentik, yang pernah dilaporkan Sukiani Aziz pada tahun 2014 lalu.
Berdasarkan Laporan Polisi : LPB/345/X/2014/SPKT, tanggal 23 Oktober 2014, Sukiani Aziz melaporkan Mardin Pongge yang tak lain mantan Pegawai BRI Cabang Maros. Mardin Pongge dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan.
Kabid Humas Polda Sulselbar, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, atas keluhan warga yang melapor di Mapolres Maros, pihaknya akan mengintruksikan agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti.
“Nanti kami koordinasikan dengan penyidik Polres Maros. Apa kira-kira kendalanya sehingga laporan warga itu tidak dilanjutkan. Seharusnya penyidik menyampaikan kepelapor apa kendala penyelidikannya, sehingga kasusnya mandek hingga dua tahun,” tegas Frans Barung, Selasa (31/5).
Sukiani Aziz selaku pelapor, saat dikonfirmasi menjelaskan awal mula laporan tersebut di Polres Maros. Terjadinya pemalsuan tanda tangan, kata Sukiani yang dilakukan Mardin Pongge berawal setelah adanya objek tanah seluas 23 are di Kecamatan Maros Utara.
Dimana objek itu yang dulunya berlokasi di Kecamatan Maros Utara sekarang ini berubah nama menjadi Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, dibeli oleh Mardin Pongge. Hanya saja, tanah warisan dari nenek Sukiani bernama Hattabo, diakui pelapor belum dijual kepada siapapun.
Ironisnya, dibuatkan akta jual beli sementara yang muncul di akta itu jempol ahli waris yang diketahui telah meninggal dunia sebelum akta jual belinya diterbitkan. Disitu kata Sukiani, Mardin dilaporkan telah melakukan pemalsuan tanda tangan.
“Ditanah itu kan ada enam ahli waris. Tapi salah satu ahli waris tertera juga jempolnya di akta jual beli tanah itu. Bagaimana caranya bisa menjempol ahli waris yang sudah meninggal. Itu yang kami laporkan,” kata Sukarni.
Sukarni mejelaskan, setelah dilaporkan kepolisi, hingga saat ini belum ada perkembangan. Sementara terlapor sudah membangun Ruko 14 petak diatas obyek tanah tersebut. Setelah dikonfirmasi ke Lurah dan Camat ternyata tidak ada IMB-nya.
“Kami juga sudah melakukan mediasi, tapi tidak ada jalan keluar, sehingga kami melapor ke Polres Maros,” jelas Sukarni didampingi Kuasa Hukumnya, Rahmat Sanjaya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Sukarni, Rahmat Sanjaya menambahkan, mandeknya laporan kliennya itu hingga saat ini belum ada pemberitahuan dari penyidika. Pihaknya mengaku sudah menyurat kepenyidik, namun lagi-lagi tidak ada jawaban.
“Setelah menyurat, hingga saat ini belum ada juga kabarnya. Dengan begitu, pelapor merasa tidak dilayani dengan baik. Kami sangat menyayangkan, kenapa laporannya tidak ditingkatkan kepenyidikan. Padahal saksi dan bukti lainnya sudah diserahkan kepenyidik, ” cetusnya.
Rahmat Sanjaya menerangkan, setelah pihaknya turun dilokasi melakukan pengecekan, dari 14 Ruko yang dibangun terlapor, satu unit diantaranya ditempati oknum periwara polisi.
“Satu Ruko itu ada oknum yang menempati. Diduga kuat oknum korps Bhayangkara itu membekingi sehingga laporan itu tidak lanjut. Selama laporan itu masuk, belum ada juga Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP),” terangnya. (mat-ril)



×


Polda Sikapi Kasus Pemalsuan Tanda Tangan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar