pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Jaksa Susun Berkas Penyidikan Mappatunru

MAKASSAR, BKM — Penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar tengah menyusun berkas penyidikan tersangka kasus dugaan korupsi dana Aspirasi DPRD Jeneponto, Ketua Badan Legislasi DPRD Jeneponto Andi Mappatunru.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di Kejati, penyidik sementara tengah menyusun dan merampungkan berkas tersangka dalam kasus ini.
Yang mana tersangka sebelumnya, Syamsuddin sebagai mantan Legislator Jeneponto lebih dulu dilimpahkan, berkas perkaranya ke pengadilan Tipikor Makassar dan saat ini masih tengah menjalani proses persidangan.
Penyidik saat ini tengah memfokuskan untuk menuntaskan perampungan berkas Mappatunru. Agar bisa secepatnya diserahkan ke Jaksa penuntut.
“Tim sementara menyusun berkasnya,” ujar koordinator Pidsus Kejati Sulselbar, Noer Adi, Selasa (31/5).
Noer mengatakan, tim penyidik tidak ingin berlama-lama dalam menuntaskan kasus ini. Bila pemberkasannya telah rampung, secepatnya akan kita serahkan ke penuntutan, agar bisa dilimpahkan ke pengadilan Tipikor.
Tinggal ada beberapa berkas yang sementara masih disusun dan dilengkapi tim penyidik. “Bila berkasnya sudah rampung, secepatnya akan di tahap dua,” tandasnya.
Hanya saja Noer Adi, enggan membeberkan, kapan paling lambat berkas tersangka tersebut rampung disusun tim penyidik. Menurut dia tergantung dari tim penyidiknya saja, namun kata Noer pihaknya akan mengupayakan untuk secepatnya, merampungkan berkas tersangka tersebut. “Saya belum bisa membocorkannya dulu. Dikhawatirkan akan mengganggu proses penyidikan,” pungkas Noer.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan lima tersangka, yakni Ketua Badan Legislasi DPRD Jeneponto, Andi Mappatunru, mantan Ketua Komisi Bidang Keuangan DPRD Jeneponto Alamzah Mahadi Kulle, Legislator DPRD Jeneponto Burhanuddin, dan dua orang mantan anggota DPRD Jeneponto, Syamsuddin dan Bunsuhari Baso Tika.
Diketahui penyidik menemukan beberapa proyek dari dana aspirasi ternyata fiktif karena pencairan dana dan proyeknya telah dikerjakan pada 2012.
Laporan pertanggungjawaban proyek ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan kondisi di lapangan. Laporan itu dibuat seolah-olah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak. Beberapa proyek juga diduga tak sesuai spesifikasi yang ditentukan. Sejumlah legislator diduga yang mengerjakan proyek itu.
Dana aspirasi dianggarkan Rp 23 miliar oleh Pemerintah Kabupaten Jeneponto untuk pembangunan infrastruktur di daerah pemilihan 35 legislator DPRD Kabupaten Jeneponto.
Pos anggarannya dititip di beberapa satuan kerja perangkat daerah Kabupaten Jeneponto.
Penyidik itu juga mengatakan diduga proyek yang dianggarkan dari usulan anggota DPRD Jeneponto itu tidak sesuai dengan prosedur yang ada mulai dari pengusulan anggaran, persetujuan, hingga penggunaan anggaran. (mat-ril)



×


Jaksa Susun Berkas Penyidikan Mappatunru

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar