pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Masa Penahanan Andi Mappatunru Diperpanjang

MAKASSAR, BKM — Penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan korupsi Dana Aspirasi DPRD Jeneponto, Andi Mappatunru.
Mappatunru sebelumnya dijebloskan ke sel tahanan Kelas I Makassar pasca ditetapkan sebagai tersangka, beberapa waktu lalu. Dia jadi tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
Koordinator Bidang Pidsus Kejati Sulselbar, Noor Adi mengatakan, perpanjangan penahanan dilakukan selama 40 hari ke depan. “Kami perpanjang karena masa penahan sebelumnya sudah mau berakhir,” ujar Noer Adi, Selasa (7/6).
Penambahan penahanan terhadap Mappatunru kata Noer Adi, dilakukan karena masa penahanan tersangka dalam kasus ini sudah hampir habis, yakni selama 20 hari.
Sehingga penyidik harus menambah masa penahanan tersangka hingga 40 hari kedepan, guna kepentingan penyidikan dalam kasusnya.
Noor Adi menjelaskan, penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka, berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Sedangkan alasan dilakukannya penahanan terhadap tersangka, karena alasan subyektif dan obyektif.
“Setelah berkas penyidikannya rampung, secepatnya akan kita tahap dua ke bidang penuntutan,” tandasnya.
Seperti dilansir, Mappatunru diketahui juga ikut menerima aliran dana Aspirasi DPRD Kabupaten Jeneponto. Ada sekitar Rp250 juta Dana Aspirasi yang dialihkan untuk proyek pemasangan paving blok sepanjang 292 meter, lebar 3,9 di lokasi kompleks perumahan milik pribadinya. (mat-ril)



×


Masa Penahanan Andi Mappatunru Diperpanjang

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar