MAKASSAR, BKM — Setelah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Aspirasi DPRD Kabupaten Jeneponto. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar kini menyasar 29 Legislator Jeneponto lainnya.
Adapun lima tersangka dalam kasus ini, yakni Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Jeneponto, Andi Mappatunru, mantan Ketua Komisi Bidang Keuangan DPRD Jeneponto, Alamzah Mahadi Kulle, Legislator Jeneponto Burhanuddin, dan dua orang mantan Anggota DPRD Jeneponto, Syamsuddin dan Bunsuhari Baso Tika.
“Kini kita akan menelusuri peran 29 legislator lainnya,” ujar Koordinator bidang Pidsus Kejati Sulselbar, Kamis (9/6).
Noer mengatakan, pihaknya tidak ingin dianggap tebang pilih dalam kasus ini. Sehingga pihak Pidsus akan menelusuri peran 29 legilator lain, yang diduga ikut keciprat dana aspirasi DPRD Jeneponto.
Menurut Noer, diduga masih ada beberapa legislator Jeneponto yang juga diduga ikut mengerjakan sejumlah proyek dengan menggunakan Dana Aspirasi DPRD Jeneponto tahun 2012.
Noer menuturkan, bahwa tim penyelidik juga kini tengah mengumpulkan bukti bukti dan bahan keterangan, terkait adanya dugaan keterlibatan 29 legislator lain dalam kasus ini. Hanya saja, Noer belum bisa membeberkan siapa saja nama ke 29 legislator tersebut. Alasannya dikarenakan kasus tersebut masih dalam proses Puldata dan Pulbaket.
Noer tidak menampik selain lima tersangka dalam kasus ini, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lagi dalam kasus ini.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada lagi tersangka lain yang kita seret dalam kasus ini,” tegas Noer Adi.
Dia mengatahui penyidik menemukan beberapa proyek dari dana aspirasi ternyata fiktif karena pencairan dana dan proyeknya telah dikerjakan pada 2012. Laporan pertanggungjawaban proyek ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan kondisi di lapangan.
Laporan itu dibuat seolah-olah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak. Beberapa proyek juga diduga tak sesuai spesifikasi yang ditentukan. Sejumlah legislator diduga yang mengerjakan proyek itu.
Dana aspirasi dianggarkan Rp23 miliar oleh Pemerintah Kabupaten Jeneponto untuk pembangunan infrastruktur di daerah pemilihan 35 legislator DPRD Kabupaten Jeneponto. Pos anggarannya dititip di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Jeneponto.
Dugaan lain bahwa proyek yang diusulkan anggota DPRD Jeneponto tidak sesuai dengan prosedur yang ada mulai dari pengusulan anggaran, persetujuan, hingga penggunaan anggaran. (*)
Tak Mau Tebang Pilih, Kejati Sasar 29 Legislator Lain
×

