MAROS, BKM — Satuan Narkoba Polres Maros kembali meringkus dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu, Jumat (10/6) dinihari.
Kedua tersangka, yakni Fahmi alias Ilu (39) dan Muh Ismail (37) warga Maccopa berhasil diringkus setelah petugas melakukan pengembangan atas tersangka lain yang sebelumnya terjaring dalam Operas Bersinar pada bulan lalu.
“Dari pengembangan ini, personil intensif melakukan pengamatan terhadap pelaku yang memang telah menjadi incaran. Kemudian pada Jumat dini hari, dilakukan penangkapan terhadap dua orang pengedar tersebut,” kata Kapolres Maros, AKBP Erik Ferdinand.
Dari hasil penangkapan tersebut, kata Kapolres, berhasil disita 1 sachet plastik diduga sabu, 122 sachet plastik kosong, 1 potongan pipet warna putih, 2 potongan pipet warna putih yang digunakan sebagai sendok sabu, 2 potongan pipet bening berukuran besar sebagai sendok sabu, 1 buah tutup botol maizone yang terdapat dua lubang diatasnya, 7 batang cotton bath, 1 buah sumbuh, dan empat handphone berbagai merek beserta mobil milik tersangka Fahmi.
“Adapun barang bukti tersebut, yakni 1 saschet berisi 0,22 gram sabu sisa pakai. Selebihnya hanya saschet kosong yang dipersiapkan untuk mengisi sabu-sabu,” kata AKBP Erik.
Sejak diamankan semalam, polisi telah mengambil sample urine tersangka untuk diperiksa lebih lanjut. “Hasil tes urinennya sudah keluar, pelaku memang terindikasi positif pengguna narkoba,” pungkasnya.(ari-ril)
Polisi Bekuk Dua Pengedar Sabu
×

