SIDRAP, BKM — Keresahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) baru lingkup Pemkab Sidrap, berakhir sudah. Pemkab Sidrap menyatakan PNS yang berstatus baru tetap akan dikucur dana dan menerima gaji 13.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sidrap, Abdul Majid mengatakan, seluruh PNS lingkup Pemkab Sidrap, termasuk yang baru terangkat akan mendapatkan gaji 13.
“Intinya, semua PNS yang menerima gaji pada bulan Juni 2016 ini, dipastikan juga akan menerima gaji 13 dari pemerintah pusat. Total PNS lingkup Pemkab Sidrap yang akan menerima berkisar 6.400 PNS lebih,” ujar Majid, Senin, (13/6).
Besarnya anggaran yang disiapkan Pemkab Sidrap untuk membayar gaji 13, beber Majid, berkisar Rp28 miliar. “Juga ada gaji 14 atau THR berkisar Rp28 miliar. Semuanya itu akan diterima paling lambat sepekan sebelum lebaran,” kata Majid.
Sebelumnya, beredar kabar jika PNS baru lingkup Pemkab Sidrap tidak akan menerima gaji 13. Alasannya, PNS baru belum genap satu tahun menjalani pendidikan dan latihan (Diklat) prajabatan.
“Alhamdulillah kalau memang kita bisa terima gaji 13. Jujur, kami sangat membutuhkan tambahan gaji itu. Apalagi saat mendekati lebaran,” ujar Muh Yusuf, salah seorang PNS baru Pemkab Sidrap, kemarin. (ady/rus/c)
PNS Baru Tetap Terima Gaji 13
×

