pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pembunuh Andi Nizar Diganjar 16 Tahun Penjara

MAKASSAR, BKM — Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar mejatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Supratman, Rabu (15/6) siang. Supratman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh Andi Nizar alias Icca (25), anggota Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala) STIEM Bongaya.
Hakim memutuskan, Supratman terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Selain itu terdakwa juga dikenakan pasal tentang menguasai dan membawa senjata tajam.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menikam korban hingga meninggal dunia,” tegas Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino.
Ibrahim menegaskan, yang meringankan terdakwa adalah bersikap sopan selama disidang dan masih usia muda. Vonis hakim hanya kurang satu tahun dari tuntutan jaksa yang menuntut Supratman 17 tahun penjara.
Supratman membunuh korban yang juga seniornya di STIEM Bongaya dengan cara menikam dengan badik hingga belasan kali. Peristiwa pembunuhan berencana ini, terjadi Minggu, 6 Desember 2015.
Andi Nizar alias Icca, 25 tahun adalah mantan Ketua Makassar Speleologi Centre. Korban ditemukan tewas dengan dengan 12 luka tusuk di atas trotoar Jalan AP Pettarani. (mat-ril)



×


Pembunuh Andi Nizar Diganjar 16 Tahun Penjara

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar