pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Saksi Kuatkan Dugaan Korupsi Alper SMK Pangkep

MAKSSAR, BKM — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat peraga Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tahun 2014, Jumat (17/6).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menududukkan tiga terdakwa, yakni dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pangkep, Andi Syamsuddin, Andi Bustanil dan seorang rekanan dari CV Putra Wardana, Tubagus Hendrawan.
Ketiganya dijadikan terdakwa lantaran diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, melakukan rekayasa barang, berupa alat peraga untuk sejumlah SMK di Kabupaten Pangkep, yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp1,275 miliar.
Dua orang saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan, adalah kepala sekolah dari salah satu SMK di Kabupaten Pangkep, yang diketahui selaku penerima alat peraga sekolah. Laodi selaku kepala sekolah saat bersaksi di ruang sidang, mengaku jika barang yang diterima pihak sekolahnya dari rekanan tidak sesuai dengan apa yang diusulkan.
“Ada sejumlah barang yang tidak sesuai dengan diusulkan. Seperti,yang diminta kamera tapi yang didatangkan Handycam,” tukas Laodi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar.
Walaup barang yang diterima pihak sekolahnya tidak sesuai dengan yang diusulkan, Laodi mengaku tetap menerima barang tersebut walaupun barang yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi. Bahkan Laodi dihadapan Hakim juga mengaku telah menandatangani berita acara penerimaan barang dari pihak rekanan. Sementara saksi lain yang juga seorang kepala sekolah SMK di Pangkep, Hasanuddin saat bersaksi dipersidangan, justru berbeda keterangannya dengan saksi sebelumnya. Hasanuddin mengaku justru barang yang diterima oleh pihak sekolahnya, dianggapnya telah sesuai dengan yang mereka usulkan.
“Yang kami usulkan sebanyak 11 item, dengan total anggaran senilai Rp35 Juta.
Semua barang itu sudah sesuai bahkan lebih bagus,” kata Hasanuddin dihadapan Majelis Hakim.
Hanya saja, Hasanuddin tidak bisa mestikan apakah spesifikasi jenis barang yang diadakan pihak rekanan sudah sesuai dengan apa yang tertuang dalam RAB, Dia hanya hanya mengetahui barang tersebut sebatas apa yang telah diusulkan oleh pihak sekolahnya.
JPU, M Ilham setelah mendengarkan keterangan dua orang saksi yang berbeda dalam memberikan keterangan dipersidangan. Kembali akan menghadirkan saksi lain untuk bisa membuktikan perbuatan ketiga terdakwa dalam kasus ini.
“Sidang berikutnya masih saksi, kami akan menghadirkan lagi saksi lain dari pihak Kepala sekolah,” tandasnya.
Ilham menyebutkan, jika dua terdakwa merupakan PNS pada Dinas Pendidikan Kabupaten Pangkep selaku pemeriksa barang dan pihak rekanan dari CV Putra Wardana selaku penyedia pengadaan barang. Dinilai telah menyalahgunakan kewenangannya hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp249 juta. Sehingga keduanya didakwa dalam dua pasal, yaitu dakwaan primer dan dakwaan subsider, mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18. Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kasus tersebut mulai terendus sejak adanya program pengadaan alat praktek untuk sejumlah SMK di Pangkep pada 2014. Anggaran proyek tersebut diketahui bersumber dari dana APBD Kabupaten Pangkep melalui Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Umum, yang jumlahnya mencapai Rp1,275 miliar.
Saat lelang dan memasuki proses pelaksanaan, Ilham menyebut ditemukan banyak terjadi banyak penyimpangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, menemukan adanya beberapa alat peraga yang harusnya dikirim ke sejumlah SMK, didapati tidak sesuai spesifikasi. Alat peraga yang diduga tidak sesuai spesifikasi, antara lain alat las mekanik dan otomotif, alat teknik gambar bangunan, alat sekretaris dan administrasi perkantoran, alat teknik komputer dan jaringan dan alat kesehatan. Akibat perbuatan terdakwa, berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Pangkep pada 23 Desember 2015 ditemukan kerugian negara sebesar Rp249 juta. (mat-ril)



×


Saksi Kuatkan Dugaan Korupsi Alper SMK Pangkep

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar