MAKASSAR, BKM — Dugaan atas peralihan lahan negara di aeral Bumi Perkemahaan Cadika, Kelurahan Bulurokeng, Kecamatan Biringkanya Makassar ternyata baru diketahui Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Deddy Suwardy Surachman dari wartawan.
Dikonfirmasi terkait kasus ini, Deddy tedengar kaget atas adanya lahan negara seluas 7 hektar di Cadika yang diduga telah dialihfungsikan untuk kepentingan komersial.
“Saya baru tahu itu, nanti saya akan coba lakukan pengecekan di lapangan,” tegas Deddy, Minggu (19/6).
Deddy mengatakan, bila betul ada indikasi melawan hukum dalam peralihan lahan negara tersebut, maka pihaknya akan segera menurunkan tim untuk mengusutnya.
“Nanti saya akan turunkan tim untuk lakukan pengusutan, apakah lahan itu dijual sesuai prosedur atau tidak,” tandasnya.
Diketahui, luas lahan Bumi Perkemahan Cadika sesuai yang tertera dalam dokumen tahun 1979, seluas 9 hektar yang dibagi atas 8 hektar untuk lokasi perkemahan dan 1 hektar difungsikan untuk lokasi pekuburan.
Sementara itu, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Makassar, mendesak pihak Kejari Makassar agar segera mengusut, adanya dugaan pengalihan lahan negara seluas 7 hektar di lokasi Bumi Perkemahan Cadika.
Peralihan lahan perkemahan kepemudaan dan kepramukaan tersebut kini, telah beralih hak dan beralih fungsi, ke pihak pengusaha swasta untuk dibangunkan perumahan.
Sebelumnya lahan negara tersebut luasnya diketahui mencapai 9 hektar. Namun ironisnya setelah pihak DPRD kota Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi perkemahan tersebut, menemukan fakta bila lahan negara seluas 7 hektar telah dijual kepada pihak pengembang.
Kini lahan tersebut yang sebelumnya memilki luas 9 hektar, kini tinggal 2 hektar, yang sekarang digunakan sebagai lokasi perkemahan serta lahan pekuburan. Bahkan peralihan lahan Cadika itu, diduga dijual secara diam-diam tanpa sepengetahuan pihak Pemerintah Kota Makassar dan pihak DPRD kota Makassar.
Dugaan penjualan lahan negara itu juga terindikasi melibatkan sejumlah oknum pejabat, termasuk mantan pejabat Kelurahan Bulurokeng dan Kecamatan Biringkanaya, yang mana dia diduga berperan aktif selaku pengurus (Broker) dalam penjualan lahan tersebut.
“Kejari harus turun dan mengusut kasus ini,” tegas ketua LKBHMI Cabang Makassar, Habibi Masdin. (mat-ril)
Soal Alih Fungsi Lahan Cadika, Kajari: Saya Baru Tahu
×

