pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Ibe: Disperindag Harus Tegas

MAKASSAR, BKM — Pemerintah Kota Makassar melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Ibrahim Saleh meminta ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar untuk menindak tegas pemilik toko kelontongan yang terbukti menyalahgunakan izin toko kelontongan dengan mengecer minuman keras (Miras).

Ibe sapaan akrab Sekda Kota Makassar juga mengaku resah, karena sampai saat ini masih ada saja toko kelontongan di Makassar yang menjual miras secara bebas, dan terang terangan.
Untuk itu, Disperindag Kota Makassar diminta untuk tidak setengah hati menindak tegas pemilik toko kelontongan yang mengecer miras.
“Disperindag Kota Makassar harus tegas, jangan setengah hati atau terkesan melindungi pemilik toko kelontongan. Kalau memang terbukti menyalahgunakan izin toko kelontongan, itu izin harus di cabut,” ucap Ibe kepada BKM, Jumat (24/6).
Ibe menambahkan, Pemkot Makassar beberapa hari terakhir gencar melakukan razia termasuk ke apotik yang menjual bebas obat daftar G. Dari hasil razia yang dilakukan terdata sebanyak empat apotik di Makassar yang ditutup karena kedapatan menjual obat daftar G secara bebas atau tanpa resep dokter.
“Kami minta toko kelontong yang mengecer miras harus ditindak tegas dengan cara mencabut izin usaha secara permanen. Itu yang kami harapkan oleh Disperindag Makassar sesuai arahan pak Wali Kota Makassar,” pungkasnya.
Sementara itu, Satpol PP Kota Makassar melalui Kepala Bidang Penegak Perundang-undangan, Edward Supriawan juga menegaskan, Satpol PP selalu siap melakukan penindakan berupa penutupan toko-toko yang terbukti mengecer miras dan menyalahgunakan izin yang ada.
Hanya saja, sebelum menindaki atau melakukan penutupan toko pengecer Miras, Satpol PP Makassar harus didampingi oleh Disperindag Kota Makassar yang mengeluarkan izin usaha.
“Kita selalu siap menindaki pengecer miras dengan cara menutup toko tersebut, hanya saja untuk menutup toko yang terbukti mengecer miras Disperindag Makassar juga harus terlibat. Karena pihak tersebut memiliki wewenang untuk mencabut izin sebelum Satpol PP Makassar melakukan penutupan,” katanya.
Edward menambahkan, operasi atau razia miras yang dilakukan Satpol PP Makassar rutin dilakukan. Akan tetapi, kurangnya ketegasan dari pihak terkait membuat peredaran miras di toko kelontong tetap terjadi. Padahal Satpol PP Makassar telah mengantongi beberapa titik tempat pengecer Miras yang ada di Makassar.
“Razia Miras sudah rutin dilakukan, bahkan belum lama ini kita musnahkan ribuan miras hasil sitaan Satpol PP Makassar. Tetapi apa yang dilakukan akan sia-sia jika tidak ada kerjasama dan ketegasan dari pihak terkait untuk mencabut izin usaha yang disalahgunakan pengecer,” singkatnya. (arf/war)



×


Ibe: Disperindag Harus Tegas

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar