MAKASSAR, BKM — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Selatan telah membuka posko pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Posko ini dilengkapi dengan call center bagi karyawan yang ingin melaporkan perusahaan yang tak membayarkan THR.
Pelaksana tugas Kadisnakertrans Sulsel, Andi Edison mengatakan pihaknya telah menyebarkan surat edaran gubernur ke kabupaten/kota dan organisasi buruh serta perusahaan, terkait THR yang harus dibayarkan sebelum H-7.
“Posko ini dilengkapai dengan call center, sudah ada dua nomor yang disiapkan. Selain itu, saya juga bisa ditelepon di nomor pribadi saya,” kata Edison, ditemui di Kantor Gubernur akhir pekan lalu.
Dia mengatakan, pihaknya akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan jika ada laporan yang masuk. Bahkan, untuk memastikan pembayaran THR sudah sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 tahun 2016, sudah dibentuk tim yang menanyakan langsung ke beberapa karyawan atau buruh.
Terkait sanksi yang akan diberikan bagi perusahaan yang membandel, pengganti Simon S Lopang ini mengakui hanya sanksi adminstratif yang akan diberikan.
“Kalau sudah lewat satu hari, akan kita tegur. Kalau tidak membayar, akan ada sanksi administratif,” lanjutnya.
Untuk itu, pihaknya tetap melakukan koordinasi dengan beberapa organisasi buruh serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Hal yang sama dilakukan oleh Disnaker Makassar yang juga membuka posko pengaduan THR.
Dalam Permenaker no 6 tahun 2016, yang ditandatangani Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri. Dalam Pasal 3a, disebutkan pekerja/buruh yyang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan (THR) sebesar 1 bulan upah.
Sedangkan pada Pasal 3b dinyatakan pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 X 1 bulan upah.
Sementara itu, Ketua Apindo Sulsel, La Tunreng, menilai aturan THR yang dikeluarkan pemerintah saat ini merupakan bukti pemerintah belum bisa menyejahterakan para pekerja. Karena itu, mereka mengalihkan dan berharap pada pengusaha untuk menyejahterakan pekerjanya.
Meski demikian, pihaknya akan tetap mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Namun jika kebijakan tersebut dirasa memberatkan, maka akan ada konsekuensi dan dampak dari peraturan yang ditetapkan.
“Pengusaha pasti akan lebih selektif dalam menerima pekerja. Dimana lebih mempertimbangkan faktor kuantitas tenaga kerja daripada kualitasnya, termasuk pekerja atau calon pekerja yang sama sekali belum mempunyai keterampilan,” jelasnya.
Dengan proses yang lebih selektif, maka dipastikan akan banyak calon pekerja yang tidak diterima untuk bekerja akibat kurangnya keterampilan. Hal itu akan membuat jumlah pengangguran semakin besar. (rhm/war)
Terima Pengaduan THR, Disnaker Buka Call Centre
×

