MAKASSAR, BKM — Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulsel, M Iqbal Suhaeb membantah jika ada mobil operasional Satpol PP Pemprov Sulsel yang ditertibkan Polrestabes Makassar. Iqbal menegaskan, selaku pimpinan, ia telah meminta kepada semua mobil patroli dan operasional Satpol PP di Sulsel tidak menggunakan rotator (sirine).
“Kami kaget juga membaca berita yang menyebutkan mobil operasional kami ikut ditertibkan oleh polisi. Tapi setelah kami cek, itu tidak betul,” tegas Iqbal Suhaeb saat berkunjung ke redaksi Berita Kota Makassar untuk meluruskan pemberitaan ini, Kamis (14/7) siang.
Malah, kata Iqbal, dari foto yang dimuat dalam berita tersebut, bukan milik Satpol PP, tapi mobil operasional Pemkot Kota Makassar. “Dari warna mobil dan logonya itu milik Pemkot Kota Makassar,” katanya.
Iqbal menegaskan, ia meyakini betul jika Satpol PP tidak lagi menggunakan rotator pada mobil operasionalnya. Pasalnya, pada tanggal 1 Juli 2016 lalu, ia telah membuat surat edaran yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota di Sulsel tentang penajaman ketentuan pasal 59 ayat (5) Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.
Dalam surat edaran tersebut, Iqbal mempertegas kembali tentang isi pasal 59 ayat (5). Dimana, lampu isyarat warna biru dan sirine digunakan mobil petugas Polri. Lampu isyarat merah dan rotator (sirine) digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, pelang merah dan jenzah. Sedangkan lampu isyarat warna kuning tanpa rotator (sirine) digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalulintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan barang khusus.
“Untuk saat ini berdasarkan instruksi Direktur Satpol PP Kemendagri, agar sementara waktu mobil operasional Satpol PP provinsi dan kabupaten/kota tidak menggunakan rotator (sirine) sambil menunggu petunjuk tentang revisi PP No 6 Tahun 2010 tentang Satpol PP.
Saat bertandang ke Berita Kota Makassar, Kasat Pol PP Provinsi Sulsel, Iqbal Suhaeb didampingi Sekretaris Satpol PP, Kahar dan kepala bidang. Mereka diterima langsung Pemimpin Redaksi Muh Arsan Fitri.
Seperti diberitakan koran ini edisi Rabu 13 Juli yang lalu menyebutkan, Kapolrestabes Makassar, Kombes Rusdi Hartono akan menertibkan penggunaan rotator dan sirine yang tidak sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009. Bahkan, disebutkan Polrestabes telah menertibkan satu unit mobil operasional Satpol PP Pemprov. Namun, informasi ini diluruskan bahwa tidak ada mobil Satpol PP Pemprov Sulsel yang ditertibkan. (maf/ril)
Iqbal: Tidak Ada Mobil Satpol PP Provinsi Ditertibkan
×

