MAKASSAR, BKM — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi, dana Bantuan Sosial (Bansos) Sulawesi Barat (Sulbar), Tenri Nur Imawati.
Tenri Nur Imawati dijadikan tersangka dalam kasus ini berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan juga berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan beberapa waktu lalu, yang menyebutkan adanya keterlibatan tersangka.
Sebelumnya penyidik telah menyeret dua tersangka dan telah divonis bersalah. Keduanya ialah, mantan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sulbar yang kini menjabat Kepala Dinas Koperasi Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagperin) Sulbar, Samiran dan telah divonis selama 1 tahun 11 bulan penjara.
Mantan Bendahara Pengeluaran Pemprov Sulbar, Taufik, yang telah di vonis 1 tahun 10 bulan penjara dan kini tengah menjalani hukuman pidananya.
“Tersangka rencanannya akan panggil untuk kita mintai keterangannya. Mungkin pekan depan,” tegas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar, Salahuddin, Kamis (14/7).
Tersangka dalam kasus ini kata Salahuddin, disebut sebagai salah satu pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam penyaluran dana Bansos.
Tersangka merupakan salah seorang penerima dana Basos Sulbar. Tersangka menerima bantuan dana Bansos sebesar Rp600 juta, atas nama perusahaan dan dianggap tidak sesuai peruntukannya.
“Dari Rp600 juta dana Bansos yang diterima tersangka, Rp300 jutanya dianggap fiktif. Hanya Rp300 juta saja yang terealisasi,” tukas Salahuddin.
Surat pemanggilan terhadap yang bersangkutan kata Salahuddin, hari ini (Kamis) baru dilayangkan oleh penyidik. Jadi kemungkinan pekan depan yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan. Hanya saja Salahuddin belum bisa memastikan apakah pemeriksaan terhadap tersangka jadi digelar atau tidak.
Sebab menurut Salahuddin, tim juga harus menyesuaikan dengan agenda perkara lain dan apakah yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik.
“Nanti juga kita lihat, apakah yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik atau tidak,” pungkasnya.
Diketahui, berdasarkan fakta dalam Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulbar 2007, total anggaranbansos hanya Rp23 miliar, Namun pada laporan realisasi penggunaandana bansos Sulbar membengkak hingga Rp25 miliar, dan kegiatan tersebut dilaporkan fiktif.
Penggunaan dana yang dianggap fiktif antara lain, laporan penggunaan dana bansos untuk membiayai pelaksanaan pelatihan pengelolaan keuangan di Kabupaten Mamasa dan Kabupaten Mamuju, dengan total anggaran Rp600 juta yang mana masing-masing mendapat alokasi kucuran dana Bansos sebesar Rp300 juta.
Temuan lain, adanya pembayaran Rp400 juta kepada sebuah perusahaan event organizer (EO) untuk membiayai penyambutan kedatangan pejabat Negara pada 2007. Namun realisasi pada tahun 2007 pejabat Negara yang dimaksud tidak pernah datang ke Sulbar, ironisnya dana Rp400 juta yang digunakan tidak pernah dikembalikan ke kas daerah. (mat/ril)
Pekan Depan Tersangka Bansos Sulbar Diperiksa
×

