pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Hari Ini Polda Umumkan Tersangka Baru Kasus Lab UNM

MAKASSAR, BKM — Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel dalam waktu dekat menetapkan dua tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Laboratorium Fakultas Teknik (FT) UNM.
Sebelumnya, Polda Sulsel telah menetapkan Direktur PT Utama Jasa Bhakti, Edy Rachmad Widianto sebagai tersangka.
Bertambahnya tersangka baru dalam kasus ini, berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan oleh tim penyidik dan juga berdasarkan keterangan yang diperoleh dari beberapa saksi serta tersangka, yang telah dimintai keterangannya terkait kasus tersebut.
Penetapan tersangka ini akan dilakukan pada gelar perkara, Senin (18/7) ini. Tim penyidik juga bakal menyerahkan berkas tersangka sebelumnya ( Edy Rachmad Widianto) ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk diteliti.
“Bisa satu atau dua orang. Tapi tergantung hasil gelar parkara yang dilakukan besok (Senin red). Tersangka baru pada kasus itu dari Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek Lab UNM,” tegas Kasubdit III Tipikor Polda Sulsel, AKBP Adip saat dikonfirmasi, Minggu (17/7).
Adip mengaku, dalam penyelidikan pihaknya ditemukan ada alat bukti kuat keterlibatan yang mengarah kepada dua orang lain dalam kasus ini.
Hanya saja, dia belum bisa memastikan terlebih dahulu, dia mengaku penetapan tersangka dalam kasus ini harus melalui proses ekspos bersama pimpinan. Namun dia tidak menampik bila pihaknya telah mengantongi dua orang tersangka baru dalam kasus ini.
Direktur dan staf pelaksana dari PT Asta Kencana Aksi Metama sendiri sudah pernah diperiksa sebelum penetapan tersangka Edy. Polisi juga memastikan tidak ada tersangka baru dari konsultan pelaksana, PT Jasa Bhakti Nusantara selain Edy.
Adip menyebutkan, penetapan tersangka terhadap Edy Rachmad Widianto dilakukan setelah ditemukan ada unsur melawan hukum pada proyek itu.
Perbuatan melawan hukum sudah terpenuhi dengan melibatkan saksi ahli dari UNHAS dan BPKP.
Adapun ketidaksesuaian bobot pekerjaan yang dilaporkan tersangka yakni 79,627 persen. Padahal pembangunan gedung itu hanya 61 persen. Sehingga, terjadi selisih pembangunan pada proyek itu. (mat/ril)



×


Hari Ini Polda Umumkan Tersangka Baru Kasus Lab UNM

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar