MAKASSAR, BKM — Puluhan orang simpatisan Bupati Barru, Andi Idris Syukur, kembali terihat memadati ruang sidang utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (18/7).
Sedianya, Idris menjalani sidang dalam statusnya sebagai terdakwa kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) izin tambang di Kabupaten Barru dengan agenda mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun setelah sempat menunggu beberapa lama, sidang pun dinyatakan ditunda dengan alasan JPU belum siap.
Adapun sidang yang dipimpin Andi Cakra Alam, akhirnya kembali ditunda sampai Senin pekan depan. Cakra mengaku, tertundanya sidang karena berkas tuntan yang akan dibacakan oleh tim JPU belum rampung disusun.
Penasihat Hukum terdakwa, Aliyas Ismail meminta, agar penundaan ini menjadi yang terkahir bagi kliennya. “Kami menghargai penundaan ini dengan catatan ini penundaan yang terakhir,” ujarnya usai sidang penundaan di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (18/7).
Menurutnya, alasan penundaan yang dilakukan JPU, karena secara administrasi berkas tuntutan terdakwa belum siap. Apalagi prosedur perkara-perkara seperti ini menjadi perhatian Kejagung.
“Tentunya kami bisa memaklumi itu, tapi kita juga menghargai, apa yang telah dilakukan JPU. Ditegaskannya bahwa penundaan tersebut, tidak karena ada pertimbangan-pertimbangan yang tidak rasional, sehingga dilakukan penundaan,” katanya.
Terpisah, juru bicara Pengadilan Tipikor Makassar, Ibrahim Palino mengaku tetap akan melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait sidang kasus tersebut. “Insya Allah pekan depan digelar sidangnya,” tukasnya.
Seperti dilansir sebelumnya, Bupati Barru, Idris Syukur didakwa melanggar pasal berlapis.Terdakwa dikenakan pasal 12 huruf e undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diuba dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
Andi Idris Syukur juga dikenakan pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebagaimana yang didakwakan. (mat/ril)
Pendukung Bupati Barru Penuhi Ruang Sidang
×

