pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Giliran Kantor Dinas Perkebunan Sulsel Digeledah Satgasus

MAKASSAR, BKM — Setelah melakukan penggeladahan di kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Maros, Selasa (19/7), Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel kembali melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perkebunan Provinsi Sulsel di Jl Perkebunan, Makassar, Rabu (20/7/2016).
Penggeledahan dilakukan pasca pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kakao “Sambung Pucuk”, Saksi Manopo yang kini telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Makassar.
Penggeledahan yang dilakukan secara tertutup tersebut, berlangsung sejak siang hari dan langsung mengacak ruang PPK tersebut. Tim Satgasus melakukan penggeledahan guna mencari serta menemukan dokumen terkait, proyek pengadaan bibit kakao “Sambung Pucuk”.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim Satgasus melakukan penggeledahan di dalam ruang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) milik tersangka dalam kasus ini. Penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan dalam kasus ini. Penggeledahan ini juga dilakukan guna kepentingan penyidikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin dikonfirmasi membernarkan penggeledahan itu. Menurut Salahuddin, Tim Satgasus menggeledah ruang PPK untuk mencari dokumen proyek pengadaan bibit Kakao Sambung Pucuk di Dinas Perkebunan Sulsel.
“Iya tim sementara melakukan penggeledahan di ruang PPK proyek itu yakni Saksi Manopo. Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari dokumen terkait kasus pengadaan bibit Kakao sambung pucuk sabagai bukti tambahan,” tukas Salahuddin.
Penetapan Saksi Manopo sebagai tersangka melalui ekspose antara BPKP Provinsi Sulsel dengan Kejati Sulsel pada 28 Juni lalu. Dari hasil ekspose diketahui bahwa pada tahin 2015 Dinas Perkebunan Pemprov Sulsel menerima dana APBN dari Kementerian Pertanian untuk kegiatan sambung pucuk pada lima kabupaten.
Selanjutnya dilaksanakan pembuatan HPS, namun dalam pembuatan HPS hanya dilakukan satu kali Survei harga oleh PPK pada penakar yang ada di kabupaten Soppeng dengan harga eceran Rp 7.250 perbatang.
Dari hasil penyidikan diketahui bahwa panitia lelang berjumlah lima orang, namun yang bekerja hanya dua orang yaitu ketua dan sekretaris. Tim penyusunan HPS hanya melakukan satu kali survey harga serta harga bibit hanya Rp6.250 perbatang.
Sementara biaya penyaluran habya Rp500 perbatang dan proses penyaluran dilakukan oleh penakar benih bukan dilaksanakan oleh rekanan pemenang lelang.
Dalam kasus ini penyidik menemukan, adanya potensi kerugian negara sebesar Rp 4,7 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kakao sambung pucuk.
Pengadaan bibit tersebut diduga terindikasi mark up. Dugaan korupsi proyek pengadaan bibit sambung pucuk itu tersebar di Kabupaten Bone, Kabupaten Luwu, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Luwu Utara dan Kabupaten Bantaeng.
Dugaan sementara, diduga ada pihak yang melakukan permainan harga dengan melakukan penggelembungan anggaran (mark up) pengadaan bibit kakao sambung pucuk tersebut. (*)



×


Giliran Kantor Dinas Perkebunan Sulsel Digeledah Satgasus

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar