pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Perak Laporkan Jaspro PDAM ke Kejati

MAKASSAR, BKM — Pendidikan Rakyat Antikorupsi (Perak) Institute melaporkan pembagian keuntungan jasa produksi(jaspro) PDAM Makassar tahun 2014 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar.
Direktur Eksekutif Perak Institute, Muhammad Arif mengatakan, laporan Perak telah diterima Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar, Salahuddin, pekan lalu.
Arif mengungkapkan, pembagian jaspro tersebut dinilai melanggar aturan karena tanpa melalui Surat Keputusan (SK) yang diisyaratkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan Peraturan Daerah (Perda) kota Makassar.
“Seharusnya Haris Yasin Limpo (Dirut PDAM Makassar, red) mengikuti aturan sesuai dengan Permendagri No.2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM, kemudian Perda Ujung Pandang Nomor 6 tahun 1974 dan beberapa Perda lainnya,” kata Arif.
“Itupun mesti melalui mekanisme yang ditetapkan Permendagri, Perda No. 6 tahun 74 yang menyebut kepala daerahlah yang berhak menentukan besaran keuntungan sesuai dengan keadaan keuangan PDAM, bukan direktur utama,” ungkap Arif.
Berdasarkan aturan, dari total keuntungan PDAM tahun 2014 yang dapat dibagikan kepada seluruh karyawan adalah 10 persen. Dimana bentuk pembagiannya 5 persen untuk karyawan dan 5 persen untuk 1 orang direktur dan 3 orang direksinya.
Kasipenkum Kejati Sulselbar, Salahuddin saat dikonfirmasi membenarkan perihal masuknya laporan tersebut dan telah resmi ia terima.
“Iya benar saya sendiri selaku pihak Kejati Sulselbar telah menerima laporan dari LSM Perak terkait jasproPDAM, selanjutnya kami akan proses dan pelajari,” tuturnya. (mat)



×


Perak Laporkan Jaspro PDAM ke Kejati

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar