MAKASSAR, BKM — Kuasa Hukum terdakwa mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arif Sirajuddin (IAS) telah mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan banding Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, yang menambah masa hukuman selama 2 tahun penjara.
Putusan banding hakim PT DKI Jakarta itu dalam kasus dugaan korupsi kerjasama PDAM Makassar dengan PT. Traya Tirta Makassar tahun 2007-2013 dinilai tidak adil.
Tak hanya hukuman yang bertambah, Hakim Pengadilan Tingggi juga membebankan uang pengganti kerugian sebesar Rp4.000.020.000.000 yang mana sebelumnya IAS dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp150 juta pada sidang pengadilan tingkat pertama.
Bertambahnya masa hukuman yang dijatuhkan Hakim PT terhadap IAS, dinilai tim kuasa hukumnya, sangatlah tidak relevan dan tidak obyektif sebab putusan tersebut hanya menguatkan putusan hakim pengadilan tingkat pertama.
Harusnya bila hakim PT hanya menguatkan putusan, putusannya juga harus sama dengan putusan hakim pengadilan tingkat pertama. Bukan malah menambah masa hukuman serta uang pengganti terhadap terdakwa.
“Dalam putusan Hakim PT, tidak ada pertimbangan serta alasan obyektif sehingga hukuman yang dibebankan terhadap klien kami ditambah,” Kuasa Hukum IAS, Robinson saat dikonfirmasi, Senin (25/7).
Robinson mengatakan, pihaknya telah mengajukan upaya kasasi Selasa (12/7) lalu, di Mahkamah Agung. Sebab menurut dia putusan hakim tidak memiliki pertimbangan yang obyektif, Hakim PT dalam putusannya hanya menguatkan putusan hakim pengadilan tingkat pertama.
“Pertimbangannya hanya karena, hukuman yang dijatuhkan terhadap klien kami dianggap belum memenuhi rasa keadilan masyarakat dan kerugian yang ditimbulkan terlalu besar. Makanya kami selaku kuasa hukumnya mengajukan upaya kasasi,” tandasnya.
Robinson menuturkan terkait uang pengganti yang dibebankan terhadap kliennya tersebut dinilai terlalu besar dan tidak adil. Sebab menurut dia uang pengganti yang dibebankan kepada kliennya digunakan untuk sumbangan bantuan masjid terapung yang terletak di Pantai Losari Makassar, serta untuk bantuan oprasional PSM (Persatuan Sepakbola Makassar).
Sehingga, kata Robinson, sangatlah tidak adil bila Hakim PT membebankan uang pengganti sebesar RpRp4.000.020.000.000 terhadap kliennya. Sementara kliennya tidak pernah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Melainkan uang tersebut justru digunakan untuk kepentingan masyarakat khususnya di Makassar.
“Kenapa uang pengganti itu dibebankan kepada Pak Ilham, padahal kan dia tidak pakai itu uang untuk kepentingan pribadinya,” kilah Robinson. (mat)
Putusan Hakim PT Tidak Adil, IAS Ajukan Kasasi
×

