MALILI, BKM — Penyidik Tipikor Polres Luwu Timur kembli menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) fiktif anggaran Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2014 lalu.
Kali ini, polisi menetapkan Sekretaris KPUD Luwu Timur, AS sebagai tersangka, Rabu (20/7) lalu. AS saat itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Mapolres Luwu Timur, Sultan Iqbal yang dikonfirmasi membenarkan penetapan tersangka itu. Menurutnya, penyidik juga sudah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
“Iya sudah ditetapkan, kalau hari ini (Senin red) tidak hadir maka dilakukan panggilan ke dua,” ungkap Sultan, Senin, (25/7) kemarin.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua orang tersangka lainnya yakni Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), MA dan bendahara KPU Luwu Timur, HA.
Kapolres Luwu Timur, AKBP Parojahan Simanjuntak sebelumnya mengatakan, pelaku ditetapkan menjadi tersangka karena dianggap sudah cukup bukti.
“Mereka dilaporkan terkait dugaan LPJ fiktif seperti kegiatan bimtek, sewa gedung, makan minum dan juga terbukti melakukan pemotongan dana PPK di 11 kecamatan,” ungkapnya.
Untuk diketahui, penyidik Mapolres Luwu Timur telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugasn LPJ fiktif masing – masing menjabat sebagai KPA, PPK dan Bendahara KPU Luwu Timur dengan kerugian negara senilai Rp651 juta. (alp/C)
Sekretaris KPU Lutim Tersangka
×

