pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Warga akan Gugat H Mistang

PAREPARE, BKM — 50 warga RT 1 RW 6 Kelurahan Lumpue Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare, berkumpul di rumah keluarga Hj Hasniah Tang bersama penasehat hukumnya, Gusti Firmansyah, Senin (25/7).
Warga menggugat pengusaha Cakar, H Mistang karena mengklaim tanah yang mereka beli seluas 16 hektar dari Kumalasai cs diklaim sebagai miliknya.
Dokumen dan sejumlah faka-fakta di lapangan diperlihatkan oleh Gusti Firmansyah selaku PH warga, dinilai punya kelemahan pihal penjual dan pembeli karena tidak didasari bukti kuat walaupun memiliki bukti PBB yang diterbitkan oleh Pemkab Barru, padahal lokasi itu masuk wilayah Kota Parepare.
Gusti juga akan mengklarifikasi ke Pemkab Barru soal penerbitan PBB Barru padahal lokasinya di Kota Parepare,”Ini sangat aneh kalau PBB yang terbitkan dri Pemkab Barru, padahal lokasinya masuk di Parepare,”jelas Gusti.
Bahkan Kumalasari Cs menjual tanah sudah dua kali, pertama di Fery kontraktor PT Pare sejahtera, lalu ke Lukito dan H Mistang, setiap pengusaha ini mau melakukan aktivitas dilokasi maka warga turun menghalaunya, karena yang punya itu milik warga yang dikerja sejak tahun 1950, sedangkan diklaim Kumalasari b berssaudara sebagai miliknta tahuan 2005 sehingga masih lemah untuk memeliki lokasi yang luasnya 16 hektar tersebut.
Hj Hasniah, selaku pemilik tanah memprotes dan menggugat yang sengaja mau kuasai atau meimiliki lokasi itu,”jadi bukan saya saja punya tanah tapi ada sekitar kurang lebih 50 orang yang juga punya hak yang seluas 16 hektar itu,”tuturnya. (smr/C)



×


Warga akan Gugat H Mistang

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar