pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Tenriadjeng Masih Sakit, Sidang Vonis Ditunda

MAKASSAR, BKM — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menunda sidang putusan mantan Wali Kota Palopo, Andi Tendriajeng yang dijadikan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana kas pengelolaan aset daerah Kota Palopo.
Kasus yang telah merugikan negara sebesar Rp8 miliar tersebut seharusnya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Selasa (26/7).
Penundaan persidangan lantaran Tenriadjeng mengalami sakit jantung dan kini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Dr Wahidin Sudirohusodo.
Selain menyeret Tenriadjeng sebagai terdakwa dalam kasus ini, JPU juga telah menyeret dua terdakwa lain yaitu, mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palopo, Ruppe L, dan mantan Bendahara Umum Daerah Kota Palopo, Ishak Andi Nuhung.
Ketiganya didakwa melanggar pasal 2 dan 3 JO pasal 19 ayat 1 hurup B Undang-Undang tindak pidana korupsi, terdakwa dinilai telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama. Sehingga mengakibatkan, negara mengalami kerugian sekitar Rp8 miliar.
Kuasa hukum Tenriadjeng, Muchtar mengatakan, sebelumnya ia telah diinformasikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), bahwa sidang yang seharusnya digelar kemarin ditunda lagi.
“JPU informasikan kepada saya, katanya sidangnya ditunda. Karena terdakwa masih menjalani perawatan di rumah sakit,” ujar Muchtar, Selasa (26/7).
Muchtar menuturkan bahwa dirinya belum bisa memastikan kapan sidang vonis tersebut digelar. JPU, kata dia, berdalih jadwal sidang putusannya tergantung dari kondisi kesehatan terdakwa.
“Jika kondisi terdakwa memungkinkan untuk menghadiri sidang, baru akan dijadwalkan sidangnya,” kilahnya.
Tenriadjeng yang merupakan mantan Wali kota Palopo, diketahui terjerat dalam tiga perkara korupsi, selama dia masih menjabat sebagai Walikota Palopo beberapa waktu lalu.
Dalam kasus pertama Mahkamah Agung (MA) RI menjatuhkan vonis hukuman terhadap mantan Wali Kota Palopo, Andi Tenriadjeng, selama 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan dalam kasus korupsi dana pendidikan Kota Palopo.
Tenriadjeng terbukti melakukan tindak pidana korupsi karena telah menyalahgunakan dana pendidikan sebesar Rp7,7 miliar. Tenriadjeng juga dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp7,7 miliar.
Dalam kasus kedua Tenriadjeng kembali dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana kredit fiktif di Bank Sulselbar Cabang Palopo.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana 3 tahun denda Rp50 juta, subsidaer 1 bulan kurungan. Selain itu terdakwa diwajibkan mengembalika uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,21 miliar. Kini kasus tersebut masih sementara masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Makassar.
Sedangkan untuk kasus ketiga yang merupakan kasus terbaru Tenriadjeng, dia kembali dijerat dalam kasus dugaan korupsi dana kas pengelolaan aset daerah Kota Palopo tahun 2009-2010 dengan menggunakan dana sebesar Rp8 miliar. Masih sementara dalam proses hukum di pengadilan Tipikor.(mat)



×


Tenriadjeng Masih Sakit, Sidang Vonis Ditunda

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar