pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Ombudsman Panggil Kadis Dikbud Mateng

MAMUJU, BKM — Jajaran Ombudsman Perwakilan Sulbar melakukan pemanggilan terhadap kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) dan kepala SMK Negeri 1 Karossa, Kamis (28/7). Keduanya dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus perpeloncoandan kekerasan fisik terhadap siswa baru di SMKN 1 Karossa pada Masa Orientasi Peserta Didik Baru (MOPDB) beberapa hari lalu.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadis Dikbud) Kabupaten Mamuju Tengah, Busdir, mengaku, pihaknya telah melakukan sosialisasi ke seluruh sekolah di wilayah kabupaten Mamuju Tengah, terkait Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 tahun 2016 tentang pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru.
”Sesuai tupoksi dan kewenangan, kami sudah melakukan sosialisai ke semua sekolah terkait pengenalan lingkungan sekolah tahun 2016 sebagaimana yang tertuang dalam Permendikbud tahun 2016. Sehingga kami tidak menyangka akan ada kejadian seperti di SMKN 1 Karossa,” ujar Busdir.
Sementara Kepala SMK Negeri 1 Karossa, Muh Arafah, mengaku, pada saat pembentukan panitia dan SK Panitia MOS di SMKN 1 Karossa, masih merujuk pada permendikbud No 55 tahun 2014 tentang masa orientasi siswa baru. ”Proses pembentukan panitia dan SK panitia MOS di SMKN 1 Karossa memang masih mengacu pada Permendikbud sebelumnya Nomor 55 tahun 2014,” jelas Arafah.
Ia juga mengakui, bukti berupa gambar perpeloncoan yang ditemukan Ombudsman benar adanya. Namun itu terjadi tanpa sepengetahuan guru pendamping. Melainkan inisiatif pengurus OSIS SMKN 1 Karossa. Sebab dalam kegiatan PLS tahun 2016 ini, pihak sekolah masih melibatkan siswa sebanyak 21 orang.
”Berdasarkan foto yang beredar, memang itu benar adanya. Kami akui bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan poin ketiga lampiran III Permendikbud nomor 18 tahun 2016. Namun demikian, dalam kasus ini tidak ada pemukulan yang dilakukan panitia yang menyebabkan siswa baru pingsan,” ungkap Arafah.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar, Lukman Umar, menegaskan, pihak dinas pendidikan kabupaten Mamuju Tengah, tetap menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas, sebagaimana prosedur pemberian sanski yang tertuang dalam Permendikbud nomor 18 tahun 2016. Dan memastikan, kegiatan fisik yang kurang mendidik pada setiap kegiatan PLS di Mamuju Tengah tidak terulang kembali. (ala/mir/c)



×


Ombudsman Panggil Kadis Dikbud Mateng

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar