pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pernyataan Kejati Soal Inpres Tuai Sorotan

MAKASSAR, BKM — Sikap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dinilai lemah dan terkesan melempem dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Sulsel tahun 2008.
Sikap Kejati yang dinilai lemah akibat belum adanya sikap jelas terkait penuntasan kasus tersebut, terlebih belum dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dalam kasus ini.
Wakil direktur Anti Coruption Committe (ACC) Sulawesi, Kadir Wokanubun, sangat menyangkan sikap Kepala Kejati Sulsel, yang terkesan tidak mampu mengambil sikap dan langkah tegas untuk menuntaskan kasus Bansos ini.
“Kami agak pesimis kasus ini akan dituntaskan, mengingat respon pimpinan Kejati Sulsel terhadap kasus ini, jauh dari semangat penuntasan kasus ini,” tegas Kadir Wokanubun, Kamis (4/8).
Setidaknya, kata Kadir, bisa terlihat penanganan kasus Bansos, serta kasus-kasus korupsi lainnya, masih banyak yang belum jelas penanganannya alias mandek.
Menurut dia, bila Kejati Sulsel terus bersikap seperti dalam menuntaskan kasus korupsi, khusunya kasus Bansos. “Sebaiknya memang diambil alih saja oleh KPK,” tandasnya.
Kadir menuturkan, tak ada hubungannya antara penyelidikan Bansos dengan alasan adanya Instruksi Presiden (Inpres), seperti yang dibahasakan Kejati Sulsel. “Toh instruksi presiden ini kan tahun 2016. Sementara kasus Bansos tahun 201, artinya Inpres tidak berlaku surut,” pungkasnya.
Untuk itu, pihaknya kembali mempertanyakan keseriusan Kejati dalam penuntasan kasus ini. Kadir juga menegaskan, alasan tidak keluar Sprindik karena adanya Inpres, adalah alasan yang mengada-ada dan terkesan jika Kejati cuci tangan terhadap kasus ini.
Sementara Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Indonesia (LKBHMI) Makassar, Habibi Masdin secara tegas mengatakan, penanganan kasus Bansos tidak boleh dihentikan.
Menurutnya, persoalan ini adalah persoalan ranah hukum, jadi harus juga diselesaikan dengan proses hukum.
“Kalau memang kasus bansos ini tetap ditutup, saya menganggap ini sebagai penyelundupan hukum karena masih banyak para penerima dana bansos yang berpotensi dijadikan tersangka dalam kasus ini,” tegas Habibi.
Dia menilai kasus ini adalah delik atau suatu tindak pidana, dimana perbuatan seseorang jika bersalah harus dihukum, bukan malah berbicara tentang pengembalian negara atau tidak.
“Saya berharap kepada kajati agar tetap profesional dalam menangani kasus Bansos ini. Saya melihat bahwa kalau memang benar kasus ini ditutup. Saya menilai ini adalah penyelundupan hukum,” tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, praktisi Hukum Universitas Muslim Indonesia, DR Kamri Ahmad mengatakan, seharusnya memang Kejati Sulsel harus membuka ke publik tentang alasan belum dikeluarkannya Sprindik.
“Kenapa kasus ini hanya sampai disitu saja, kenapa belum diterbitkan Sprindiknya,” ujarnya.
Dia menjelaskan, kasus ini tidak bisa dikesampingkan terkecuali ada alasan mendasar, seperti demi kepentingan umum atau masyarakat. “Kalau tujuannya memang untuk kepentingan umum, saya rasa hal ini tidak ada masalah,” jelasnya.
Seperti dilansir sebelumnya, Kajati Sulsel, Hidayatullah menanggapi kabar yang menilai pihaknya telah menghentian kasus Bansos Sulsel tahun 2008.
Hidayatullah juga mengaku jika pihaknya tidak dapat serta merta melakukan penindakan terhadap kasus-kasus atas temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, sesuai dengan intruksi Presiden, diantaranya pada point ketiga, maka dikembalikan seusai dengan rekomendasi BPK RI.
“Dengan Intruksi Presiden tersebut, maka tidak serta merta aparat penegak hukum mesti melakukan penindakan,” tandasnya.
Meski begitu, dia tak menampik jika kasus Dana Bansos dapat kembali bergulir jika nantinya penyidik menemukan bukti baru untuk keterlibatan pihak lain.
Dia juga memabantah terkait, lima tersangka yang telah disebut sebagai tersangka baru dalam kasus ini. “Siapa yang mengeluarkan stetmen ada lima tersangka baru. Silahkan tanyakan ke penyidiknya saja, yang pasti Kajati tidak menerbitkan sprindik,” tegas Hidayatullah dengan nada kesal. (*)



×


Pernyataan Kejati Soal Inpres Tuai Sorotan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar